Polsek Wewewa Timur amankan Pelaku tindak pidana penyerangan
Tribratanewsntt.com – Personil Polsek Wewewa Timur Polres Sumba Barat berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penyerangan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 pukul 23.40 Wita, di Kamp. Kangali Dima, Desa Matapyawu, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya.
Dalam kasus penyerangan ini memakan 3 (tiga) orang korban atas nama ERICK DAPPA AUNGA usia 10 tahun, Protestan, Pelajar, Kamp. Kangali Dima, Desa Matapyawu, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya (korban tabrak lari), PETRUS GOLLU WOLA, Protestan, Tani, Kamp. Kangali Dimu, Desa Matapyawu, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya (korban luka) dan DAUD GOLLU WOLA usia 42 tahun, Protestan, Tani, Kamp. Kangali Dimu, Desa Matapyawu, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya (korban pengrusakan).
Adapun tersangka pelaku yang telah diamankan dalam penyerangan tersebut berjumlah 4 (empat) orang dengan inisial IFL, BGW, MGW dan MLK. Peristiwa penyerangan ini bermula sekitar pukul 22.00 Wita tersangka dengan inisial IFL bersama tersangka MLK masing-masing sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan lampu dari arah Simpang Peli menuju Peli, bertepatan di Jalan / Kamp. Kangali Dimu, Desa Matapyawu, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba barat Daya tersangka inisial MLK menabrak korban ERICK DAPPA AUNGA yang sedang mendorong sepedanya ke pinggir jalan sehingga korban terjatuh.
Pada saat kejadian orang tua korban MARTEN DAPPA AUNGA dan saksi YOSLEN DAPPA AUNGA sedang berada di pingir jalan depan rumah, dan kedua saksi segera mengambil sepeda motor dan mengejar pelaku. Tak berhasil mengejar pelaku, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RW MELKIANUS DANGGA MESSA.
Tak berhenti disitu, sekitar pukul 23.40 Wita kedua pelaku IFL dan MLK mengajak rekannya BGW dan MGW yang kemudian mengendarai sepeda motor masing-masing dari Km 12 Desa Kadi Wano, menuju Desa Matapyawu. Sesampainya di depan rumah korban, orang tua korban bersama keluarga keluar dan menahan para pelaku. Korban PETRUS GOLLU WOLA sempat bertanya kepada pelaku IFL bahwa “topi ini milik siapa, dan dijawab bahwa topi itu milik saya dan tadi saya yang pake”, korbanpun bertanya lagi “bahwa kamu yang tabrak anak kami ERICK?” dan pelaku menjawab “iya”.
Pada saat itulah pelaku BGW mengatakan kepada korban PETRUS GOLLU WOLA bahwa “kenapa kamu tuduh sembarang orang?” dan terjadilah adu mulut yang kemudian korban PETRUS GOLLU WOLA memukul pelaku BGW pada bagian bibirnya hingga bibir atas bagian kiri pecah. Tak berdiam diri, pelaku membalas memukul korban pada bagian muka sehingga 3 buah gigi korbanpun lepas, bibir pacah dan bengkak pada pelipis mata kiri. Usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri.
Tak lama dari kejadian, selang beberapa menit kemudian para pelaku datang kembali bersama rombongan mencari korban PETRUS GULLU WOLA di rumahnya DAUD GOLLU WOLA, namun yang bersangkutan tidak ada sehingga pelaku BGW mencabut parang dan memotong kaca jendela rumah bagian depan milik korban DAUD GOLLU WOLA. Dimana selanjutnya para pelaku bersama rombongan menyerang rumah korban SAMUEL BOBO dengan cara melempari atap rumah korban dengan menggunakan batu sehingga terjadi saling serang antara keluarga korban dan para pelaku bersama rombongan.
Terkait dengan terjadinya kasus penyerangan tersebut, antara kedua belah pihak yang bermasalah telah diamankan di Polsek Wewewa Timur untuk dilakukan mediasi maupun proses lebih lanjut.