Polres Mabar Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur
Tribratanewsntt.com – Polres Manggarai Barat (Mabar) ungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh VW (35) terhadap anak dibawah umur.
Hal ini Diungkapkan oleh Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono S.I.K., M.Si kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (12/2/2019).
Untuk kasus pemerkosaan, pelaku VW (35) sudah dua kali melakukan aksinya terhadap korban yang sama berusia 12 Tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Aksi yang pertama dilakukan di Kebun Kopi pada 1 Januari 2018 dengan cara mengimingi-imingi korban uang Rp. 20.000” terang Kapolres
Lanjutnya, aksi yang kedua dilakukan di jalan raya pada september 2018 lalu. Korban sempat melakukan perlawanan namun akhirnya tak berdaya lantaran pelaku mengancam akan membunuh keluarga korban.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, Saat ini korban dalam tahap perlindungan dan Pemantauan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mabar lantaran mengalami trauma Psikis” ungkapnya.