Tribratanewsntt.com
,- Polres Mabar bersama Pengadilan Negeri Labuan Bajo tinjau lokasi tanah yang menjadi sengketa antar warga di Kampung Pana Desa Ponto Ara Kecamatan Lembor Kab. Manggarai Barat, Selasa (16/10/18) Siang.
Tampak hadir Lukas Genakama, SH Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Muhamad Iya, SH Wakil Panitera, Yoksan A.T, SH Panitra Pengganti, Iptu Raimundo De Jesus, SH Kasubden 4 Den B Por, Iptu I Dewa Md Tata Kasubbag Dalops Res. Mabar, Iptu Markus Malik Kasat Sabhara Res Mabar, Ipda Matheos A.D. Siok Kapolsek Lembor, Rofinus Taso Kepala Desa Ponto Ara, Yosep Ngaut Penggugat/Pemohon Eksekusi.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan penetapan amar putusan oleh Panitera Pengganti Labuan Bajo. Dilanjutkan dengan peninjauan lokasi oleh Ketua Panitera PN Labuan Bajo bersama Penggugat Yosep Ngaut didampingi anggota Polres Manggarai Barat.
Adapun dalam putusan tersebut, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung yang merupakan ahli waris dari Alm. Nikolas Ngatimin. Ketiga, menyatakan pembagian atas tanah obyek sengketa kepada Alm. Nikolas Ngatim yang terletak di lingko Pana 1 Kampung Pana Desa Ponto Ara Kecamatan Lembor Kab. Manggarai Barat.
Dalam hal ini tergugat I adalah Filipus Hadur, tergugat II Aloysius Agas, tergugat III Tarsisus Johan, turut tergugat I Mariana Mamus, turut tergugat II Dominikus Ngarut. Dengan tanah sengketa berukuran lebar 13 m x panjang 166 m yang berada di Lingko Pana 1, Kampung Pana, Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengamanan ini berlangsung selama dua jam dengan kondisi aman dan kondusif.