Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Terbesar di Kabupaten Manggarai Barat
Tribratanewsntt.com, Labuan Bajo -Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor terbesar di kabupaten tersebut, Jumat (6/10/2023) lalu. Tim Jatanras yang dipimpin oleh AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos., berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan terduga pelaku pencurian.
Terungkap bahwa terduga pelaku curanmor yang telah meresahkan warga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memiliki inisial YDB alias David (30), warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.
YDB berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, dan ini adalah salah satu tindakan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menjaga rasa aman masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat. "Terduga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda. Terduga pelaku sendiri diamankan di rumahnya pada Jumat, 06 Oktober 2023 lalu," kata Kapolres.
Selama dua bulan terakhir, YDB sering beraksi di tempat-tempat sepi atau beberapa kawasan perumahan warga. Modus operandinya melibatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang. Terduga pelaku memutuskan kabel kontak hingga terjadi korsleting, kemudian menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.
Kapolres menjelaskan, "Terduga pelaku langsung mendorong motor tersebut ketika yang punya meninggalkan kendaraan tersebut. Barulah modus tersebut dilakukan." Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga tidak dikenali pemiliknya.
Selain itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar, ada yang dijual dan ada yang ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.
"Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan petugas, hanya delapan unit yang masih dalam keadaan utuh, sedangkan satu unit lainnya sudah dipreteli oleh terduga pelaku. Kemudian, sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di Kampung Tabi," ungkapnya.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih ditelusuri.
"Terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," tambah Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan menjaga kendaraan mereka dengan baik serta menggunakan alat pengaman yang sesuai. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kriminalitas agar langkah penegakan hukum dapat diambil sesegera mungkin.