Polda NTT Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota

Polda NTT Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota

Kupang, NTT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Merespons hal ini, Polda NTT menyatakan sikap tegas dan menjanjikan penanganan kasus yang transparan dan profesional.

Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)yang dipimpin  Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, langsung mengambil langkah cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin siang.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 “Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.

Kabidhumas Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu dikedepankan.