Polda NTT Perkuat PPID di Era Digital, Siapkan Layanan Informasi yang Transparan dan Inklusif
Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin transparan, cepat, akurat, mudah diakses, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik di era digital.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Publik Vertikal se-Provinsi NTT yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT secara daring, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WITA tersebut mengusung tema “Transformasi PPID di Era Digital”. Badan Publik Polda NTT turut ambil bagian dalam kegiatan yang diikuti oleh badan publik lingkup pemerintah kabupaten/kota dan badan publik vertikal se-Provinsi NTT.
Badan Publik Polda NTT diwakili Kasubbid PID Pembina Tk. I Wilhelmina Asone, S.E., M.M., bersama Penda Juliana M.P. Baru Bengngu.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, dalam sambutannya mengatakan, tema transformasi PPID di era digital memiliki relevansi dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Menurutnya, transformasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, mewujudkan Satu Data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, membangun birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi, sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.
Germanus juga mengingatkan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan tidak lama setelah peringatan International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September.
Ia menjelaskan, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi, kata dia, merupakan bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Ketua KIP NTT juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan mandat penting melalui pembentukan Komisi Informasi sebagai pengawal, pengawas dan penjamin keterbukaan informasi publik, serta pembentukan PPID pada badan publik.
“Komisi Informasi dan PPID adalah saudara kembar yang tidak identik karena memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang berbeda,” demikian substansi sambutan Ketua KIP NTT.
Karena itu, Komisi Informasi Provinsi NTT terus mendorong penguatan kapasitas PPID agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Transformasi PPID diarahkan untuk memodernisasi tata kelola keterbukaan informasi publik dari sistem konvensional menuju ekosistem digital yang transparan, akuntabel, responsif dan partisipatif.
Pelayanan informasi publik diharapkan mampu memberikan akses informasi secara real-time, cepat, tepat waktu, sederhana dan berbiaya ringan, tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Transformasi tersebut juga harus selaras dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keterpaduan layanan digital nasional.
Empat Pilar Transformasi PPID
Germanus menegaskan, transformasi PPID tidak dapat dilepaskan dari empat pilar penyanggah, yakni digitalisasi layanan, keterbukaan data (open data), peningkatan sumber daya manusia PPID, dan inklusivitas layanan.
Pada aspek digitalisasi, portal PPID, website PPID atau E-PPID di setiap bidang dan unit diharapkan terintegrasi dengan website instansi, sementara PPID Pelaksana terintegrasi dengan PPID Utama. Integrasi tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi maupun keberatan secara daring.
Pilar kedua adalah keterbukaan data. Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus selalu diperbarui dan disiapkan secara daring.
Pilar ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM. PPID menjadi unsur penting dalam melakukan pengklasifikasian informasi secara baik dan benar serta berkelanjutan sesuai tuntutan regulasi.
Sementara pilar keempat adalah inklusivitas layanan. Setiap orang memiliki hak mendapatkan informasi publik sehingga badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Komisi Informasi NTT sendiri sejak 9 Agustus 2026 mengusung tema besar “Transformasi PPID Inklusif” dengan semangat “PPID untuk semua orang”. Karena itu, penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas serta informasi yang mudah diakses penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam penguatan layanan PPID.
Kabidhumas Polda NTT Dorong Kesiapan Badan Publik
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid PID Pembina Tk. I Wilhelmina Asone, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Badan Publik Polda NTT untuk terus melakukan pembenahan dan memastikan seluruh perangkat keterbukaan informasi publik berjalan secara optimal.
Polda NTT akan terus mendorong kesiapan PPID, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana pelayanan informasi. Hal tersebut mencakup kesiapan ruang informasi, petugas layanan, website badan publik, maklumat pelayanan informasi, serta fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, Polda NTT akan melakukan pembaruan terhadap uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, Surat Keputusan klasifikasi informasi yang dikecualikan, Surat Keputusan PPID Badan Publik Polda NTT, serta Daftar Informasi Publik (DIP).
“Penguatan kapasitas PPID bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan penilaian, tetapi yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh haknya atas informasi publik melalui pelayanan yang profesional, mudah, cepat, tepat dan akurat,” demikian penyampaian Kabidhumas Polda NTT melalui Kasubbid PID.
Polda NTT juga memastikan kesiapan dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026), termasuk ketepatan waktu dalam penyampaian lembar Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta kelengkapan dan akurasi setiap elemen informasi yang menjadi bagian penilaian.
Langkah tersebut sejalan dengan harapan Komisi Informasi Provinsi NTT agar kegiatan peningkatan kapasitas PPID memberikan dampak nyata setelah pelatihan. Tidak hanya menghasilkan SDM yang semakin berdaya, tetapi juga menghadirkan wajah PPID yang semakin profesional, meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, membuat masyarakat semakin memahami hak atas informasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Dengan penguatan tersebut, Badan Publik Polda NTT terus berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional dan inklusif sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
