Polda NTT Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2019
Tribratanewsntt.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar konferensi pers akhir tahun 2019. Kegiatan ini digelar di Lobi Mapolda NTT, Senin (30/12/2019).
Acara ini dipimpin oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum dalam hal ini mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Hamidin yang didampingi Irwasda Polda NTT, Dirlantas Polda NTT, Dirreskrimum Polda NTT dan Kabidhumas Polda NTT AKBP Johannes Banhun, S.Sos, S.I.K. Hadir pada kegiatan ini, Jajaran Pejabat Utama Polda NTT. Selain itu, hadir pula para insan pers dari yang sudah tergabung dalam desk Polda NTT
Wakapolda NTT mengucapkan terima kasih pada insan Pers atas kerjasamanya dengan Polri khususnya Polda NTT. Ucapan terima kasih juga disampaikan Wakapolda pada semua stackholder yang membantu kinerja Polda NTT hingga dengan penanganan secara preventif tingkat kejahatan di Wilayah Hukum NTT dapat menurun
Pada kesempatan ini, Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum menyampaikan bahwa, kegiatan ini sebagai bentuk pertanggaung jawaban Polri khususnya Polda NTT kepada Masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi kamtibmas terkini serta evaluasi implementasi kegiatan selama satu tahun ini yang menjadi atensi publik yang perlu direspons secara obyektif melalui media pers hati ini.
"Trend gangguan kamtibmas tahun 2019 menurun sebesar 18,33 persen dari 7.070 kasus yang sebelumnya tahun 2018 sebesar 8.657 kasus. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2018 berjumlah 4.945 kasus dan tahun 2019 4.014 kasus, trend penurunan sebesar 931 kasus atau 18.82 persen", terang Brigjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum.
Untuk saat ini, lanjut Wakapolda, diakhir tahun 2019 kasus yang menonjol diantaranya, dua kasus Narkoba yang telah P21 dengan barang bukti sebanyak 4.874 butir MDMA jenis ekstasi dengan tersangka berinisial JSP dan A. Barang bukti sebanyak 21.557 gram putau/heroin, 10,7078 gram shabu, 2.2848 gram ganja dengan tersangka berinisial YRM.
Kasus Bahan Peledak (Handak) yang ditangani oleh Ditnarkoba Polda NTT yaitu, satu kasus yang telah P21 dengan tersangka berinisial SY dimana tersangka memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak (detonator). SY melalukan penjualan detonator sebagai bahan dasar pembuatan bom ikan. Barang bukti dua dos berisi Detonator dan uang tunai sebesar satu juta rupiah serta satu unit handphone.
Sementara kasus menonjol lainnya pada tahun 2019 yakni, kasus trafiking yang mana para pelaku memalsukan identitas dari enam orang korban CTKI yanh direkrut oleh PT.Bukit Mayak Sari. Kasusnya telah P21.
Diakhir kata, Wakapolda mengharapkan kepada seluruh elemen masyatakat untuk ikut bertisipasi menciptakan kamtibmas di wilayah NTT demi terciptanya siatuasi aman dam damai.
"Harapan kami adalah publik terus ikut serta berpartisipasi aktif dalam melihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan damai. Semoga Tuhan yang Maga Esa senantiasa memberikan bininganNya kepada kita sekalian dalam melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada masyatakat, Bangsa dan Negara tercinta ini", pungkasnya. (Rf)