Penadah Barang Curian Motor Honda Supra Fit Diamankan Unit Buser Polres Sumba Timur
Tribratanewsntt.com - Selain kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Matic Yamaha X Ride, Polres Sumba Timur juga menggelar Konferensi pers kasus penadahan curanmor 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan tersangka RUM alias R (25).
Tersangka RUM alias R (25) penadah barang curian berupa sepeda motor Honda Supra Fit diamankan oleh pihak Kepolisian Unit Buser Polres Sumba Timur di rumahnya di Patauki Uma, RT 10 /RW 04, Desa Dewa Jara, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tersangka RUM alias R diamankan karena kasus pencurian dan penadahan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban Koro Wati alias Rein yang hilang pada hari Senin, 24 Desember 2018, sekitar jam 03.30 Wita, bertempat di emperan salon Ria di jalan Hayam Wuruk, RT 17/RW 06, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH, MH menyampaikan hal itu saat melakukan Press Conference di Ruang Video Conference, Mapolres setempat, Rabu (6/2/2019). Kapolres yang didampingi Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja menjelaskan kasus Tindak Pidana pencurian atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP Sub Pasal 480 ayat (1) KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor. : LP / 261 / XII / 2018 / NTT / Res ST, tanggal 24 Desember 2018.
“ Unit Buser Polres Smba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban tersebut yang hilang pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018, sekitar jam 03.30 Wita, bertempat di emperan salon Ria di jalan Hayam Wuruk, RT 17/RW 06, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dan dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengamankan tersangka RUM alias R (25), “ jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres “ kronologis kejadian berawal dari tersangka RUM alias R yang merupakan penadah barang curian berupa sepeda motor Honda Supra Fit diamankan oleh Unit Buser Polres Sumba Timur berdasarkan informasi dari para para saksi dan masyarakat.
“Hasil pengembangan dari tersangka RUM alias R diperoleh keterangan bahwa Ia memperoleh sepeda motor dengan cara dibeli dari tangan tersangka yang juga sebagai temannya. Temannya yang juga sebagai tersangka tersebut masih diburuh polisi karena berstatus DPO,” terang Kapolres.
“Harga motor curian tersebut dibeli tersangka RUM alias R dari tersangka yang masih DPO dengan harga Rp 2.500.000 pada tanggal 28 Desember 2018 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di rumahnya,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka RUM alias R, sudah mengetahui bahwa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit yang di belinya tersebut adalah sepeda motor curian dengan alasan karena motor tersebut di jual murah dan ia juga sangat membutuhkan sepeda motor untuk keperluan sehari-hari.
“Dari hasil interogasi, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh tersangka MUTD alias M (20) dan setelah dicuri sepeda motor di jual kepada tersangka RUM alias R dengan harga Rp 2.500.000. Tersangka RUM alias R, langsung menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit itu untuk keperluan sehari-hari,”jelas Kapolres.
“Langkah yang sudah diambil Penyidik dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penyitaan barang bukti,” ujar Kapolres.
“Selain itu, melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara, dan melakukan pencarian terhadap tersangka pencurian,” katanya.