Pelaku Penikaman di Home Stay Bintang, Diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewsntt.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan BBB (39), alias Slebor, pelaku terduga penganiayaan yang menyebabkan kematian FS (38) dalam insiden penikaman di Home Stay Bintang, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024 lalu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/635/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 16 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, korban FS dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusukan, dengan barang bukti berupa pisau dapur berwarna hitam sepanjang 30 cm.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Setelah menerima laporan terkait tindak pidana ini, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil memonitor keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Home Stay Bintang. Tanpa menunggu lama, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas AKP Yohanes Suhardi.
Saat penangkapan, BBB alias Slebor tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku berniat menyerahkan diri namun keburu ditangkap, mengingat korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil.
"Pelaku Slebor telah kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kasat Reskrim.
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana, dan pakaian dalam korban. BBB alias Slebor akan dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Dengan tindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindak kekerasan," pungkas AKP Yohanes Suhardi.