Tribratanewsntt
.
com
,-Sat Lantas Polres Belu pun memiliki cara lain dalam memberikan pelayanan ekstra bagi warga masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka.
Pelayanan ekstra dilakukan di kantor Samsat Kabupaten Belu, Kamis (14/12).
Jajaran Sat Lantas Polres Belu dipimpin kasat Lantas Polres Belu, AKP Harman Sitorus, SIK memberikan bingkisan dan hadiah bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau pengesahan STNK tepat waktu.
Sejumlah masyarakat pemilik kendaraan yang datang memperpanjang masa berlaku kendaraan langsung mendapatkan bingkisan setelah semua urusan di kantor Samsat beres.
Para anggota Polantas Polres Belu yang melayani di kantor Samsat Kabupaten Belu pun menggunakan aksesories natal seperti topi sinterklass.
Ruangan pelayanan Samsat pun dihiasi sejumlah pernak pernik natal mulai dari pintu depan hingga dalam ruangan, termasuk terdapat pula pohon natal.
Warga masyarakat yang kebetulan membayar pajak kendaraan dan urusan lain di kantor Samsat Belu kaget dengan pelayanan nuansa berbeda ini.
Namun warga senang karena polisi memberikan pelayanan lebih untuk menghargai warga masyarakat yang menaati kewajibannya.
Kasat Lantas Polres Belu, AKP Harman Sitorus, SIK mengatakan kalau kegiatan ini dilakukan dalam kaitan dengan perayaan natal.
Selain itu juga menghargai warga masyarakat yang taat bayar pajak dan tidak mengabaikan kewajibannya.
"Memang ini hal berbeda. Selain dalam rangka natal juga bentuk kepedulian kita pada warga yang melakukan pengesahan dan perpanjangan STNK tepat waktu," tandasnya.
Ia menghimbau pula kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Belu agar selalu memperhatikan waktu jatuh tempo surat kendaraan sehingga tidak didenda.
Kepada warga masyakarat juga diharapkan untuk taat dan tertib berlalu lintas dengan tetap menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dna melengkapi surat kendaraan serta pengendara wajib memiliki SIM.
"Jadilah warga yang taat dan tertib berlalu lintas karena keselamatan dijalan ditentukan oleh warga sendiri sehingga warga perlu menaati aturan lalu lintas," tambahnya.