Kurang Dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara Bekuk Pelaku Penganiayaan
Tribratanewsntt.com - Berkenaan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan oleh tersangka MRK (21) di Kampung Kawalu, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, hari ini Jumat (23/03/2018) tak lebih dari 24 jam tim dari jajaran Polsek Kodi Utara telah berhasil menangkapnya.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara Aipda Hendrik F. Tupa bersama Piket Jaga Regu II Brigpol Kosmas Kopong, penangkapan atas tersangka MRK berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Tertangkapnya MRK di Kampung Homba Tana, Desa Homba Pare, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya sore hari ini, yakni sekitar pukul 15.45 Wita tak lepas dari kesigapan tim Polsek Kodi Utara dalam mengusut tuntas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Upaya penangkapan tersangka penganiayaan MRK merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kesigapan seluruh jajaran Polres Sumba Barat dalam memerangi tindak pidana serta menindak tegas pelaku maupun oknum pelanggar hukum itu sendiri. Tak pandang bulu dan tebang pilih, siapa pelaku serta bentuk tindak pidana yang dilakukannya, akan menjadi musuh hukum demi terciptanya Sumba yang damai, aman, nyaman dan tentram. Saat ini MRK telah diamankan oleh tim di Mapolsek Kodi Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi tindakan MRK yang tak kuasa mengontrol emosi sehingga akhirnya melakukan tindak penganiayaan, Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan pemahaman berupa imbauan kepada masyarakat akan dampak yang dapat mereka peroleh apabila gegabah melakukan tindak kekerasan. Karena apapun permasalahannya, hendaknya dibicarakan dengan baik-baik dan diselesaikan dengan kepala dingin tanpa ada unsur kekerasan yang akhirnya berujung penganiayaan di mana jeruji besi pun siap menanti kita, ujarnya.