Kelompok Curnak di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang Berhasil Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Kelompok Curnak di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang Berhasil Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Tribratanewsntt.com - Kelompok pencurian sapi di wilayah Kabupaten Kupang berhasil diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT. Lima dari Enam anggota kelompok ini berhasil ditangkap. Sementara satu lainnya masih buron, Rabu (28/7/2021).

Keempat pelaku masing-masing berinisial PL,HD, R, A dan N. Selain itu, salah satu pengepul daging sapi berinisial A pun turut diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto., S.H. S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Rabu sore (28/7).

"Benar saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto., S.H. S.I.K., M.H.

Dikatakannya, Barang Bukti yang turut diamankan yakni, 
Daging Sapi sebanyak 180 kg, Parang dan Pisau, Handphone dan timbangan daging.

Dijelaskan bahwa, terungkapnya kasus ini diawali dari  pembuntutan terhadap salah satu pria berinisial YS yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan kelompok pencurian ternak (Curnak) yang sering beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

Tim melakukan pembuntutan mulai dari depan Rumah Sakit Umum Undana (Undana Lama), YS kemudian menumpangi mobil angkutan kota ( Lampu 2) menuju ke arah Sikumana.

Mobil yang ditumpangi pelaku pun berhenti di rumah milik saudara PL dan memuat beberapa karung dan plastik. Tim akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut dan menemukan daging sapi yang siap di bawah ke pasar Oeba untuk dijual.

"Berdasarkan keterangan YS alias Je'u, Tim pun berhasil mengamankan PL dikediamannya di Kelurahan Sikuman, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Selanjutnya, dari keterangan PL dan YS, TIm kembali mengamankan pelaku pengepul daging sapi berinsial KAN alias Anton.

"Anton mengakui bahwa, daging sapi tersebut dibeli dari saudara PL dengan harga enam puluh lima ribu rupiah per kilo gram", terangnya.

Sementara itu,  PL mengakui bahwa, daging sapi tersebut merupakan daging hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang sebanyak 2 ekor sapi yang di lakukan bersama O, HD, R, A dan N.

"Dari keterangan PL, Tim Resmob Direskrimum Polda NTT pun berhasil mengamankan H, R, A dan N masing-masing dikediamannya", tandasnya.