Tribratanewsntt.com
,-NAK alias N (22) dan MHNM alias M (22) tersangka kasus pencurian karpet embung kalembi lawung, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Kanit Reskrim Polsek Pandawai Bripka Amos Banobe menjelaskan bahwa para tersangka tersebut mencuri karpet sejenis geombrane HDPE yakni alas untuk pembendung air embung yang terpasang dibibir embung dengan cara memotongnya dengan menggunakan pisau yang telah dibawah oleh tersangka NAK sebanyak kurang lebih 4 x 10 meter.
“ kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 17 januari 2018 sekitar jam 19.00 wita bertempat di embung kalembi lawung, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai. Pada awalnya tersangka NAK berencana untuk mencuri karpet tersebut, kemudian mengajak tersangka MHNM untuk pergi bersama-sama mencuri,” jelas Bripka Amos.
“ dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka NAK dan menempuh perjalanan selama dua jam, tiba diembung tersebut kemudian kedua tersangka langsung melakukan aksinya dengan mencuri karpet alas pembendung air embung yang terpasang dibibir embung dengan cara memotongnya dengan menggunakan pisau dan setelah itu karpet tersebut digulung oleh kedua tersangka dan dimuat disepeda motor milik tersangka, namum saat dalam perjalanan dikampung Marada, Desa Maubokul kedua tersangka dikejar oleh warga yang merasa curiga dengan geliat para tersangka yang mencurigakan saat bertemu warga dijalan, “ terangnya.
“ kedua tersangka diamankan oleh warga di kampung Kamalapia dan mengakui bahwa karpet tersebut dicuri oleh kedua tersangka dari embung kalembi lawung, Desa Maubokul. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian barang serta pengrusakan barang untuk keperluan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto pasal 408 KUHP dan akan dilimpahkan bersama barang bukti pada hari Senin (5/3/18),” kata Bripka Amos.