Kapolda NTT : Penyidik Gunakan Metode Scientific Investigation Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Asal Takari
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum mengajak personel Polres Kupang agar tetap profesional delam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis.
Hal tersebut disampaikan Jenderal bintang dua di jajaran Polda NTT ini saat memimpin gelar perkarkara kasus pembunuhan seorang gadis asal Takari, Sabtu (29/5/2021).
"Tetap profesional delam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis dan lakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang diharapkan"ujar Kapolda NTT.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan penyidik Polres Kupang atas prestasi pengungkapan kasus tersebut.
"Saya apresiasi atas pengungkapan kasus ini, atas prestasi tersebut Polda NTT aka memberikan reward kepada penyidik Polres Kupang"ujar Kapolda NTT.
Polisi tidak bisa serta-merta menetapkan Tinus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat itu polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarahkan Tinus sebagai pelakunya.
Namun cara-cara investigasi ilmiah (scientific crime investigation), tim kepolisian mendapatkan bukti-bukti valid atas keterlibatan Tinus sebagai pelakunya.
"Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan gadis asal Takari ini, penyidik mengedepankan scientific investigation agar tidak salah salah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga kerja penyidik bisa dipertanggungjawabkan," jelas Kapolda NTT.
Kepada penyidik yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut Kapolda NTT menjanjikan akan memberikan reward.
Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama tim gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang yang berhasil menangkap pelaku di jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5/2021) sore.
Pembunuhan wanita yang diketahui berinisial YAW, (19), perempuan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang ditemukan pada Senin lalu (17/5/2021) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ini dilakukan oleh tersangka YT alias Tinus (41), warga asal Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.