Tribratanewsntt.com,-
Senin 15 Januari 2018 pukul 08.00 wita Anggota Polsek Titehena telah mengamankan seorang laki – laki berinisial BST, siswa, alamat Desa Tuakepa Kec Titehena Kab Flotim. Terkait kasus Penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Kepolisian Polres Flotim di Call Center 110 pada hari Kamis 11 Januari 2018 pukul 01.00 wita.
Pelaku menelpon Call Center 110 melaporkan adanya kasus pencurian ayam, merasa laporannya kurang direspon oleh petugas Operator kemudian pelaku berkata Kamu kerja tidak betul dan menutup telponnya setelah itu menelpon lagi dan memaki – maki petugas Operator Call Center 110.
Setelah dicek oleh Anggota TI Res Flotim bahwa sesuai GPS No HP 08234727xxxx berada di Area Desa Lewoingu Kec Titehena Kab Flotim.
Setelah kejadian tersebut Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.IK, M.Si memerintahkan Kapolsek Titehena Ipda Gst Made Lanang Swardana agar melacak dan menangkap pelaku.
Mengindahkan perintah Kapolres, Kapolsek Titehena bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Lewolaga melaksanakan koordinasi dengan pihak sekolah dan menjemput pelaku di Kosnya untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Titehena Aiptu Dewa Gede Arimbawa.
Selanjutnya Pelaku dikenakan UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Diduga pelaku menelpon ke Call Center 110 Res Flotim hendak main – main dan pelaku Perlu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar mendapat efek jera dan pembelajaran bagi setiap warga yang main – main dengan Call Center 110.
“ Harapan saya tentunya jangan dibuat main-main karena akan terdata dan pasti akan kami lacak. Kami akan rekam karena itu saya minta media disampaikan, kalau ada ( yang iseng ) kami lacak, dan akan kami berikan sanksi. Ini kan sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya ada sanksinya lah. “ tandas kapolres Flotim.