Tribratanewsntt.com,-
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sumba Timur, Rabu (28/2/18) pagi melaksanakan tahap 2 kasus judi remi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S. IK mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU oleh penyidik setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan selanjutnya berkas perkara beserta keenam tersangka yakni ADW (45), UN (53), APO (35), TN alias K (35), RH (47) dan PT (51) akan menjalani proses persidangan.
Dari enam tersangka tersebut, tiga merupakan aparat pemerintahan yakni dua kepala desa dan satu orang camat diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sumba Timur, Minggu (22/12/17) malam saat bermain judi di salah satu rumah warga di kawasan Radamata, Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur.
Semenjak menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada bulan Maret 2017 AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Sumba Timur seperti pengungkapan kasus kasus menonjol dan menjadi penyakit masyarakat seperti judi, pencurian ternak, pencurian kendaraan bermotor, aniaya, trafficking, ilegal logging, premanisme dan radikalisme.
Dengan mengedepankan Polisi yang Humanis dan Pelayanan Prima yang maksimal kepada masyrakat, Polres Sumba Timur membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri, dengan selalu mengadirkan Polisi di tengah tengah masyarakat dan dukungan serta kerja sama dengan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.