Empat Pelaku Curanmor Berhasil Digulung Tim Jatanras Komodo

Empat Pelaku Curanmor Berhasil Digulung Tim Jatanras Komodo

Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse kriminal Polres Manggarai Barat yang dipimpin oleh AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos., berhasil menangkap empat orang pria lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, empat pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

"Empat pria ini masing–masing berinisial FIT (25), KAN (17), RN (22) dan DJ (20)," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., Senin (01/02/2021).

Dirinya juga membahkan pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan juga aksi mereka ini sangat meresahkan

"Salah satu pelaku berinisial FIT (25) kita tangkap di depan Hotel Sunrise, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dari penangkapan itu berkembang sehingga kami berhasil menangkap tiga orang pelaku,” kata Kasat Reskrim

Lanjut mantan Kapolsek Lembor ini, pelaku diamankan di tempat yang berbeda. FIT (25) diamankan di depan Hotel Sunrise sedangkan KAN (17), RN (22) dan DJ (20) diamankan di kediamannya masing–masing.

Dari keterangannya, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Lima TKP di antaranya berada di Waekesambi, Desa Batu Cermin; Sernaru, Kelurahan Waekalambu; Pasar Baru, Desa Gorontalo; Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo; Bandara, Desa Batu Cermin dan dua TKP di Waemata, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo.

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan sebanyak tujuh unit sepada motor dengan merk yang sama yakni Honda Supra X 125 berbagai Warna, yang mana ketujuh unit sepeda motor ini adalah merupakan hasil curian yang mereka lakukan di wilayah Kota Labuan Bajo," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku merupakan komplotan dan sampai saat ini Polres Manggarai Barat masih terus melakukan pengembangan apakah masih ada TKP–TKP lainnya.

Sementara modus yang digunakan para tersangka, melihat keadaan motor yang sedang terparkir mengarah ke jalan yang secara logis menurut mereka aman untuk dicuri.

"Lalu secara spontan mereka beraksi dengan merusak kontak motor dengan kunci T dan ketika motor sudah bisa hidup barulah mereka bawa kabur," katanya.

Ditempat yang terpisah, AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. menjelaskan kronologis lengkap penangkapan keempat pelaku curanmor tersebut.

Berawal pada hari Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 22.00 Wiita, Tim Jatanras Komodo SatReskrim Polres Manggarai Barat mendapat informasi terkait salah satu pelaku curanmor berinisial FIT (25) yang saat itu melitas menggunakan sepeda motor di sekitar Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pada pukul 22.30 Wita, Tim Jatanras Komodo melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku FIT (25) tepatnya di depan Hotel Sunrise, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sehingga Tim langsung menangkap dan kemudian mengamankan terduga pelaku tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku FIT (25), Tim mendapatkan informasi bahwa saat melakukan aksi curanmor terduga pelaku tidak sendirian tetapi bersama tiga orang teman lainnya.

Pada pukul 22.55 Wita, Tim bergerak menuju kompleks Puncak Waringin yang menurut terduga pelaku FIT (25) bahwa di sanalah terduga pelaku berinisial RN (22) tinggal bersama pacarnya. Dari informasi tersebut, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku RN (22) di kos–kosan seputaran Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Setelah mengamankan terduga pelaku RN (22), Tim Jatanras Komodo kembali melakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku tersebut dan mendapat informasi bahwa, salah satu terduga pelaku berinisial KAN (17) yang berdomisili di Waewaso, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo.

Pada pukul 23.30 Wita, Tim kemudian bergerak menuju ke rumah terduga pelaku KAN (17) dan langsung mengamankannya.

Sebelum mengamakan ketiga terduga pelaku, Tim Jatanras Komodo terlebih dahulu mengamankan dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 di seputran Waemata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, yang diduga sebagai hasil kejahatan dari komplotan ini, dan pada saat mengamankan ketiga terduga pelaku, Tim juga mengamankan lagi satu unit sepeda motor dengan merek yang sama dari tangan terduga pelaku FIT (25) sebagai barang bukti (BB).

Selanjutnya, dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap ketiga terduga pelaku, mereka mengakui bahwa masih ada lagi beberapa unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang sudah dijual dan juga ada dua unit sepeda motor dengan merek yang sama, saat ini masih dikuasai oleh seorang terduga pelaku lainnya berinisial DJ (20) berasal dari Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang merupakan saudara kandung dari terduga pelaku RN (22).

Pada hari Senin (25/01/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Jatanras Komodo kembali bergerak menuju Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai untuk mengamankan BB beserta terduga pelaku DJ (20). 

Di Kota Ruteng, Tim melakukan koordinasi dengan Unit Buser Polres Manggarai dan mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku DJ (20) ini, yakni di Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Pada hari Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim bersama satu personil Unit Buser Polres Manggarai bergerak menuju Kecamatan Reok Barat. Akhirnya sekitar pukul 20.15 Wita, Tim Jatanras Komodo SatReskrim Polres Manggarai Batat berhasil mengamankan terduga pelaku DJ (20) beserta dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 sebagai barang bukti.

Lanjut AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. mengatakan, kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci. 

"Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm," imbaunya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.