Empat Pasangan ikut Sidang BP4R di Satbrimobda NTT

Empat Pasangan ikut Sidang BP4R di Satbrimobda NTT

Tribratanewsntt.com - Dansat Brimobda NTT Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H. pimpin pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) atas permohonan izin kawin terhadap empat anggota Satbrimobda NTT, bertempat di Ruang Rapat Satbrimobda NTT, Rabu (16/1/2019) pagi.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.

Sidang yang diikuti oleh empat pasangan calon mempelai dihadiri oleh Kasi Renmin, Kasi Provost, Kasi Intel, Para Danki dan Ketua Bhayangkari Cabang beserta Pengurus serta para Orang tua/ Wali dan saksi dari keempat pasangan.

Dalam sambutannya Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H mengharapkan agar anggota Brimob yang telah siap untuk menikah harus benar-benar siap baik dari sisi mental maupun materi dan yang paling penting anggota tidak tersangkut dengan suatu masalah yang beruurusan dengan fungsi Provost.

"Kesederhanaan dan Kesakralan Perkawinan melalui Tata cara Agama masing- masing itu yang paling penting", harapnya.

Lanjut, ia berpesan agar setelah menikah, anggota harus lebih baik lagi disiplinnya dalam berdinas karena telah ada pendamping hidup yang mengurusnya dirumah.

"Peran Istri harus mampu melayani suami dengan baik. Mensyukuri penghasilan Suami sebagai anggota Brimob dan menerapkan pola hidup sederhana yang tertuang pula dalam Organisasi Bhayangkari", harapnya

"Komunikasi dua arah, saling mendengarkan dan menerima kekurangan serta kelebihan merupakan tips kelanggenan rumah tangga. Ingat bahwa Perkawinan yang sudah dipersatukan Tuhan Tidak Dapat Diceraikan Manusia kecuali Maut", pungkasnya.

Hal serupa juga ditambahkan oleh para Danki dan Ketua Bhayangkari Cabang tentang bagaimana menjadi seorang Bhayangkari yang baik sudah di atur dalam aturan Organisasi Bhayangkari serta penjelasan tentang Atribut kelengkapannya.

Sidang itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara dan ditutup dengan ditandai ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Pemimpin Sidang.(Rf)