Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil P21 Kasus Minuman Kadaluarsa

Reskrim

Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil P21 Kasus Minuman Kadaluarsa

Tribrtanewsntt.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil P21 kasus minuman Kadaluarsa merek sprite. Seorang pria berinisial EH ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka telah menghapus tanggal, bulan dan tahun pada minuman kaleng merek sprite dengan menggunakan minyak kayu putih di kos-kosannya (Green Kos) di  RT 026/ RW 010, Kelurahan Naikolan , Kecamatan Maulafa, Kota Kupang" kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda NTT AKBP Teja Lesmana, S.I.K., Selasa (30/6/2020).

Ia menjelaskan bahwa Tim Operasi Pekat Turungga 2019 menemukan sebanyak 353 kaleng merek Sprite yang telah kadaluarsa yang telah terhapus tanggal, bulan dan tahun di Kios Said Cell di jalan W. J. Lalamentik Oebufu, Kota Kupang.

"Setelah mengamankan minuman kaleng tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada Saksi pemilik kios Amiruddin dan selanjutnya menetapkan Seles PT. Cola-cola sebagai pelaku", jelasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan UU Pangan no 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 143 JO 99.

“Dimana tersangka EH diancam maksimal pidana 2 (dua) tahun penjara dengan denda paling banyak 4.000.000.000.,- (Empat Miliar Rupiah),” pungkasnya.