Dirkrimum Polda NTT : Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Ijin
Tribratanewsntt.com - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa ijin. Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaloe, S.IK saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis pagi (9/8/2018).
Konferensi pers yang dihadiri oleh para wartaaan baik media cetak dan elektronik itu dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda NTT dan didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.IK.
Kedua tersangka asal kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini berinisial J (42), seorang PNS di Pemprov. NTT dan H (52) seorang wiraswasta.
Sementara Barang Bukti yang telah diamankan petugas yakni, dari tangan tersangka J disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang tipe VZ 58 dan lima butir amunisi kaliber 7,62 mm.
Sedangkan dari tangan tersangka H disita barang bukti berupa 4 pucuk senjata api yakni, 1 pucuk jenis Ruger Mini, 1 pucuk jenis Radminton dan 2 pucuk jenis CIS. Petugas juga menyita satu batang laras senjata api jenis Shot Gun dan amunisi sebanyak 278 butir amunisi jenis Glok kaliber 3 mm, 19 butir amunisi shot Gun kaliber 12 mm, 1 butir amunisi refolver kaliber 38 mm, satu buah obeng pendek, 47 butir amunisi RG kaliber 5,56 mm, 6 butir amunisi moser kaliber 303 mm, 5 butir amunisi Raminton kaliber 6,2 mm serta 2 buah Magasen Ruger Mini.
Dirkrimum menyatakan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari warga kepada Anggota Polda NTT pada hari Rabu lalu (1/8)2018) yang mana melaporkan bahwa adanya kepemilikan senjata api oleh salah satu warga Kec. Kota Raja. Dari informasi warga tersebut, Anggota Polda NTT melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 03.20 wita dini hari bertempat di kel.Air Nona, Kec. Kota Raja, Kota Kupang Anggota Polda NTT berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka J beserta 1 pucuk senjata api laras panjang dan 5 butir amunisi.
Selanjutnya terhadap tersangka J dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangannya bahwa, selain dirinya ada beberapa orang lain lagi yang memiliki senjata api tanpa ijin yang mana mereka sama-sama memiliki kebiasaan untuk berburu rusa menggunakan senjata api.
Lanjutnya, dikatakan bahwa, dari keterangan tersangka J maka, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon dan Anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka H beserta 5 pucuk senjata api illegal yang ditemukan dalam mobil miliknya di jalan Kecipir Kel. Bakunase Kec. Kota Raja, Kota Kupang.
"Keduanya tersangka akan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup", ujar Dirkrimum Polda NTT.
Saat ditanya oleh wartawan terkait kepemilikan senjata api serta amunisi dari mana kedua tersangka memperolehnya, Kombes Pol Yudi Sinlaloe, S.IK menjelaskan bahwa, terkait hal itu, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini masih kita dalami, kalau yang pertama saudara J dia menyatakan, dia dititipkan oleh salah seorang warga, nah ini kita tidak begtiu saja percaya karena dia dititipkan malah selama dua bulan, nah ini yang kita masih kejar. Sesorang menittipkan barang apalagi seperti senjata api kita ketahui bahwa, kepemilikan senjata api baik itu organik TNI/POLRI itu saja kita pegang harus ada ijin kan begitu? atau setidak-tidaknya dia harus masuk anggota perbakin ini kan tidak, nah ini yang kita kejar, kita mau gali lagi keterangan dari dia”, ujarnya.