Dimediasi Polsek Laenmanen, Korban dan Pelaku Penganiayaan dari desa Kapitanmeo Sepakat Berdamai

Dimediasi Polsek Laenmanen, Korban dan Pelaku Penganiayaan dari desa Kapitanmeo Sepakat Berdamai

Tribratanewsntt.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku Yeremias Nana terhadap korban Karlos Kiik, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Masalah yang kemudian ditangani oleh Kapolsek Laenmanen IPDA Oscar Pinto Ribeiro bersama anggota, melahirkan kata sepakat dimana pihak pelaku bersedia membayar adat kepada pihak korban.

Mediasi yang turut dihadiri perangkat desa Kapitanmeo serta keluarga dari kedua belah pihak, berlangsung di Polsek Laenmanen, sabtu (6/10/18).

Kapolsek Laenmanen IPDA Oscar menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini sendri terjadi pada minggu (30/9/18) lalu. lanjut Kapolsek, Kesalahpahaman ini muncul lantaran sapi milik Karlos Kiik (korban) masuk ke kebun pelaku dan memakan tanaman ubi kayu yang ada di kebun milik pelaku, Yeremias Nana.

"Hampir saja terjadi perkelahian pada waktu itu tapi beruntung keduanya masih bisa menahan diri dan membawa permasalahan tersebut ke Kita untuk diselesaikan secara kekeluargaan "kata Kapolsek.

"Sampai ditangan Kita, Saya bersama kepala desa dan juga tokoh adat, berikan wejangan kepada kedua belah pihak bahwa setiap masalah tidak selamanya berujung pada kekerasan, pastilah ada jalan keluar terbaik apalagi keduanya juga bertetangga dekat "lanjut Kapolsek.

"Dan endingnya, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari. Korban pun demikian, berjanji akan menjaga hewan ternaknya dengan baik supaya tidak sembarang masuk lagi dipekarangan orang"urai Kapolsek.

Dalam penyelesaian permasalahan tersebut, pelaku dikenakan denda adat berupa babi 1 ekor, ayam 1 ekor, beras 10 kilogram, sopi 5 liter dan uang Rp.1 juta.

"Dendanya disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi bersama. Beras, ayam dan babi kemudian dimasak di Polsek sama ibu-ibu lalu dimakan bersama-sama secara adat oleh seluruh pihak yang hadir dalam acara perdamaian ini"terang Kapolsek.

Mediasi kasus penganiayaan yang berlangsung dari pukul 12.00 wita hingga pukul 16.30 wita, berakhir dalam keadaan aman dan lancar. (Rf)