Curi Baterai Tower Milik PT. Telkomsel, Dua Orang pelaku Asal Manggarai Diamankan Jajaran Polda NTT
Tribratanewsntt.com - Personel Unit Satreskrim Polsek Lembor bersama Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda NTT berhasil mengamankan dua pelaku pencuri baterai tower milik PT Telkomsel, Senin (6/3/2023).
Kedua pelaku tersebut berinisial ARC (34) merupakan warga Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dan YAG (21) merupakan warga Wae Moro, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (8/3/2023) pagi.
Kabidhumas menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang telah mencuri baterai tower Telkomsel di Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing di Kabupaten Manggarai. Berdasarkan informasi dari penjaga tower dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mencuri baterai tower tersebut," jelas Kabidhumas.
Dikatakannya bahwa pelaku ARC merupakan mantan karyawan PT. RPJ, perusahaan yang bergerak dibidang pemeliharaan tower milik PT. Telkomsel sejak tahun 2021. Namun pada Desember 2022, dia sudah tidak bekerja lagi. Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan tersebut menjadi ilmu yang ampuh dalam melancarkan aksi kejahatannya.
"Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi)," ujarnya.
Modus yang digunakan terduga pelaku ketika akan mencuri baterai tower adalah secara terang-terangan. Yaitu, melancarkan aksi di siang hari.
Saat ditegur oleh penjaga tower, terduga pelaku mengaku masih bekerja di perusahaan tower tersebut. Alasannya, terduga pelaku akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin terhadap peralatan tower.
Padahal, terduga pelaku sebenarnya ingin mencuri baterai tower tersebut. Berawal pada 24 Februari 2023 sekira Pukul 18.55 Wita, pelapor mendapat informasi dari group "Line FMC Flores Barat" bahwa tower 049 Daleng down, sehingga pelapor langsung mengecek tower di Desa Daleng tersebut dan langsung terkejut ketika mendapati bahwa sebelas unit Baterai dengan merk Shoto type 6-XFMJ-100 milik PT. Telkomsel yang sebelumnya telah terpasang di tower tersebut telah hilang.
Petugas lalu menanyakan kepada penjaga tower. Ternyata pada Sabtu (25/2/2023) terduga pelaku ARC sempat ditegur oleh penjaga tower namun terduga pelaku mengaku bahwa sedang melakukan perbaikan dan sebelumnya penjaga tower juga sudah mengenal terduga pelaku. Maka tidak ada rasa curiga dari penjaga tower tersebut.
Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku ARC mengaku nekat mencuri baterai tower lantaran faktor ekonomi dan sudah mengenal cara pemasangan dan pelepasannya serta sudah mengetahui kode (sandi) gerbang masuk menuju tower. Sebab, dia bekerja di PT. RPJ selama 1 tahun dan berhenti akhir tahun lalu.
Menurut dia, hasil curian dijual kepada salah seorang penampungan besi tua di Kampung Ka'a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Uangnya untuk dibelikan makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Sejak berhenti bekerja, dia dan temannya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram. Dan dijual Per kilo dengan harga 10 ribu.