Curi Barang Elektronik, Pemuda di Ringkus Tim Jatanras Polres Mabar

Curi Barang Elektronik, Pemuda di Ringkus Tim Jatanras Polres Mabar

Tribatanewsntt.com - Tim Jatanras Polres Mabar meringkus terduga pelaku pencurian barang elektronik, RG (21), Senin (22/10/19) dini hari.

Terduga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya, Tanah Dereng, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam aksinya, terduga pelaku diketahui melakukan tindak pencurian di dua lokasi berbeda. 3 unit laptop merk Acer dan Toshiba di Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dan 3 unit Handphone merk Vivo, Iphone 7+, Tablet Huawei serta uang tunai Rp. 1.700.000 di Desa Golokoe, Kelurahan Waekalambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Bripka Marianus Demon Hada S.Sos yang memimpin penangkapan menuturkan, pihaknya telah mengetahui keberadaan barang bukti curian dan akan segera dilakukan pengumpulan barang bukti.

“Barang bukti hasil pencurian yang sudah di amankan yaitu laptop, sementara handpone sudah di ketahui keberadaannya, rencana besok baru ambil. Yang mana 1 unit di jual di Ruteng, 1 unit di Borong, 1 unit di Kampung Na’ba ” ujar Bripka Marianus Demon

Kini, pelaku sedang diamankan di polres mabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.