Binkatpuan Penyidik Polri dan PPNS, Wakapolda NTT: Laksanakan Secara Konsisten Sebagai Penyidik yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel

Binkatpuan Penyidik Polri dan PPNS, Wakapolda NTT: Laksanakan Secara Konsisten Sebagai Penyidik yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel

Tribratanewsntt.com - Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) Penyidik Polri dan Peningkatan Kemampuan Oleh PPNS di Wilkum Provinsi NTT Tahun 2022, Kamis (19/5/2022) pagi.

Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Kupang juga dihadiri oleh Kabagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Anjar Wicaksana Soediharjo, S.I.K., M.A.P., Kabagminpers PPNS Rokorwas PPNS Bareskrim Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K., Kasat Pol PP Ir. Cornelis Wadu M.Si., para narasumber serta para pejabat utama Polda NTT terdiri dari Dirkrimsus, Dirnarkoba dan Dirpolairud.

Binkatpuan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Tahun 2022 ini juga diikuti oleh Kasi Korwas Ppns Ditreskrimsus Polda NTT, Penyidik Ditlantas Polda NTT Penyidik Ditpolair Polda NTT, Kasat Reskrim Polresta/ Res Jajaran Polda NTT Sebagai Pengemban Fungsi Korwas PPNS, PPNS Dinas/Instansi/Balai tingkat Propinsi Serta Kasat Pol PP Provinsi/Kab/Kota Di NTT.

Dalam kegiatan ini mengambil tema "Penguatan fungsi Korwasbin PPNS bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendukung penyidikan PPNS dalam rangka percepatan pembangunan Nasional".

Dalam sambutan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., yang dibacakan oleh Wakapolda NTT menyampaikan bahwa Binkatpuan diadakan sebagai upaya meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan terhadap PPNS, guna mewujudkan PPNS yang profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai alat negara penegak hukum berdasarkan undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka Polri mempunyai tanggung jawab antara lain kedalam, Polri melalui fungsi reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, Keluar, Polri melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tekhnis penyidikan terhadap PPNS", ucap Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto.

Dikatakannya, bahwa menyikapi peran Polri sebagai koordinator dan pengawasan PPNS tersebut, maka perlu langkah-langkah yang implementatif guna pencapaian hasil penyidikan yang optimal. juga, koordinasi dan kolaborasi hendaknya dapat menyatukan visi dan misi penyidik sampai tahap penuntutan. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan kepada PPNS, penyidik Polri mempedomani pada ketentuan KUHAP maupun peraturan undang-undang lain.

"Untuk itu maka pada hari ini akan dilakukan kegiatan binkatpuan, yang menjelaskan tentang jenis, pola dan standar kompetensi Diklat PPNS guna meningkatkan kemampuan fungsi pembinaan serta pelaksanaan korwas kepada PPNS", katanya.

Perlu disadari bahwa dalam implementasi perkap nomor 26 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan dan latihan penyidik pegawai negeri sipil, Perkap Nomor 6 tahun 2010 tentang manajemen penyidikan PPNS dan perkap nomor 20 tahun 2010 tentang koordinasi pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi penyidik pegawai negeri sipil, masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari undang-undang yang menjadi dasar hukum ppns, dengan terbitnya beberapa undang-undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya, sehingga terjadi overlaping dalam penyidikan.

"Keterbatasan inilah yang harus kita benahi karena itu merupakan persyaratan dasar, ditambah dengan munculnya beberapa masalah yang berkaitan dengan tugas ppns yang harus dilakukan evaluasi. kondisi ini di tambah dengan rasio jumlah penduduk NTT 5,387.738 jiwa dan polisi yang ada di wilayah NTT sebanyak 10.767 jadi dengan rasio itu perbandingan kita 1:500 belum lagi jika dilihat beban perkara dengan jumlah penyidik di jajaran reserse yang terbatas, tidak seimbang dengan jumlah perkara yang ditangani. Ini menjadi persoalan karena jumlah perkara akan terus masuk hingga menjadi akumulasi beban pekerjaan", terangnya.

Diakhir sambutannya, Wakapolda menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bagi para peserta pelatihan.

"Ikuti dan pahami materi giat binkatpuan ini, serta dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sebagai penyidik yang profesional, proporsional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Binkatpuan yang diadakan ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan terhadap PPNS", tegasnya.

Lanjutnya, giat binkatpuan ini dapat mewujudkan penyidik Polri dan PPNS yang andal dan mampu melakukan penyidikan sebagai pengemban fungsi korwas serta ppns yang profesional. sehingga dapat mewujudkan koordinasi, independen, dan mendapat legitimit dari masyarakat.

Teruskan giat binkatpuan ini kepada seluruh penyidik maupun PPNS ditempat kerja masing-masing, sehingga ada kesamaan sikap dan tindakan untuk mewujudkan penyidik polri yang handal dan mampu melakukan penyidikan sebagai pengemban fungsi korwas serta ppns yang profesional, sehingga dapat mewujudkan koordinasi, independen dan mendapat legitimit dari lapisan masyarakat.

Berikut, kembangkan dan implementasikan hasil giat binkatpuan yang telah saudara peroleh pada kesatuan saudara, sehingga akan terjadi proses kontinuitas pembenahan kultur penyidik dan dapat menurunkan tingkat komplain masyarakat.

Perkuat jalinan koordinasi antara korwas ppns dan ppns dalam hal penanganan kasus tindak pidana termasuk dalam hal penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi selama proses penyidikan.

Bangun hubungan kerjasama yang harmonis guna meningkatkan kinerja penegakan hukum untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, Wakapolda juga mengingatkan kepada peserta agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung guna menekan penyebaran covid-19.

Wakapolda NTT juga berpesan agar para Peserta untuk lebih tepat waktu saat melaksanakan Pelatihan Penguatan Kemampuan Penyidik Polri dan Peningkatan Kemampuan Oleh PPNS di Wilkum Provinsi NTT Tahun 2022.