50 orang tenaga kerja ilegal berhasil diamankan personil gabungan polres sumba timur

50 orang tenaga kerja ilegal berhasil diamankan personil gabungan polres sumba timur

Tribratanewsntt.com - Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sumba Timur dan Bhabinkamtibmas Desa Kuta Bripka Slamet Hariyadi berhasil mengagalkan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berlokasi di Rt 02, Rw 01, keluarahan Temu, Rabu (19/7/17) sekitar jam 18.30 wita.

Saat pengerebekan Tim menemukan sebanyak 50 orang calon tenaga kerja yang berasal dari kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya yang terdiri dari 43 laki-laki dan 7 orang perempuan. Para tenaga kerja tersebut rencannya akan diberangkatkan oleh perekrut  SL (30) ke kecamatan Lere, kabupaten Jayapura, Papua untuk bekerja di perusahaan PT. SINAR MAS, yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Dari hasil inteogasi Tim kepada SL (30) yang beralamat di kabupaten Sumba Tengah tersebut (tidak memiliki KTP hanya surat keterangan penduduk) mengaku telah bekerja di Papua selama 1 tahun dari bulan Juli 2016.  Awalnya ia bekerja di PT. Agro Lestari Timika  selama 7 bulan, kemudian pindah ke Jayapura di PT. SINAR MAS tempat ia bekerja sekarang.

SL mengaku ia dipercaya untuk merekrut tenaga kerja, dikarenakan pihak perusahaan menilai bahwa dirinya dalam bekerja mampu mengkoordinir teman-temannya dan rencananya ke-50 orang tersebut akan berangkat menuju Papua pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2017 dengan menggunakan kapal laut KM. WILLIS yang biaya keberangkatan dibiayai oleh pihak perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan anggota SL tidak memiliki surat ijin untuk merekrut tenaga kerja dari Dinas terkait dan tidak memiliki surat perintah dari perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, SL mengatakan bahwa surat untuk merekrut tenaga kerja masih di urus di Dinas Tenaga Kerja provinsi NTT di Kupang, dengan melampirkan foto kopi KTP/Surat Keterangan Penduduk dari Desa calon tenaga kerja serta surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa warganya akan bekerja di papua.

Para calon pekerja yang direkrut tersebut dijanjikan SL akan bekerja dari jam 07.00 sampai dengan 14.00 wita dengan upah minimum Rp. 2.886.000,- per bulan dan apabila lembur akan diberikan upah sampai dengan Rp. 111.000,-. Pada awalnya jumlah yang direkrut dan ditampung sebanyak 60, namun 10 orang lainnya sudah kembali ke daerah asal.

SL dan para calon tenaga kerja tersebut kemudian diamankan Tim Gabungan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tipidter. SL diduga melanggar pasal 2, undang undang 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.