Sat Reskrim Polres Lembata Polda NTT amankan ratusan butir obat - obatan tanpa ijin

Sat Reskrim Polres Lembata Polda NTT amankan ratusan butir obat - obatan tanpa ijin

Tribratanewsntt.com – Satuan Res Narkoba Polres Lembata mengamankan 1 orang terduga pengedar obat – obatan tanpa ijin jenis Tramadol ( 18/5/2017).

Dari tangan Terduga dengan inisial S ( 40 Th) diamankan Tramadol sebanyak 45 strip yang masih utuh dan 1 strip yang sudah tidak utuh sehingga Jumlah secara keseluruhan 458 butir (empat ratus lima puluh delapan) butir serta Uang hasil penjualan Rp. 125.000,-

“ Pelaku diduga telah melanggar psl. 196 UU Kesehatan RI No 36 th 2009 “ ucap Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast SIK.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan terduga tersebut sudah diamankan di ruang Narkoba Polres Lembata untuk dimintai keterangan.