Sindikat pelaku jambret di kota kupang diamankan aparat Polres Kupang kota.

Sindikat pelaku jambret di kota kupang diamankan aparat Polres Kupang kota.

Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor Kupang Kota menggelar Press Release terkait kasus penjambretan yang meresahkan warga kota Kupang dan berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Rabu ( 02/08/2017) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, M.Hum yang di dampingi Wakapolres Kompol Ampi Mesias Von Bulow, SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Alnofriwan Zaputra, SH, SIK. Dalam Press Release yang di gelar di Aula Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, M.Hum menyatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban Nurhayati dengan LP/667/VII/2017/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 31 Juli 2017 yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2017 di jalan Tompelo Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan dari korban Jayanthi Anasthasya Riwu dengan LP / B / 123 /VII / 2017 / Sektor Maulafa tanggal 21 Juli 2017 yang terjadi pada tanggal tanggal 21 Juli 2017 bertempat di jalan Fetor Funay Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Hasil pengembangan kasus penjambretan, personil Satuan Reskrim Polres Kupang Kota berhasil mengamankan 5 ( lima ) orang pelaku, RK alias GENZA (16 ), AB alias DEDE (16 ) ,AN (17), BA (16 ) dan GT (17). Selain empat tersangka, Satuan Reskrim juga mengamankan 4 ( empat ) orang yang diduga sebagai penadah barang hasil penjambretan yaitu OK (17), JM (16), BS (26) dan W (43). “Dari sembilan orang pelaku yang diamankan tujuh orang diantaranya masih berstatus pelajar” ungkap Kapolres.

Dari keterangan yang di peroleh para pelaku awalnya berkumpul di satu titik (depan Dealer Suzuki Jln. Prof W.Z Yohanes Kupang Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang, tempat billiard depan kantor Gubernur Jalan Eltari dan tempat lainnya, kemudian bersepakat/merencakan untuk mencari korban yang menyimpan HP atau dompet yang disimpan di laci depan sepeda motor, setelah merencanakan kemudian para tersangka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor lalu berpencar berjalan keliling kota kupang untuk mencari korban.

Setelah mendapatkan korban kemudian tersangka memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri atau sebelah kanan dan tersangka yang dibonceng yang berperan mengambil HP / dompet milik korban, setelah berhasil mengambil HP/dompet tersangka melarikan diri. Kemudian para tersangka tersebut pergi ke titik kumpul dan bergabung dengan teman-teman tersangka lainnya, kemudian merencanakan penjualan barang hasil curian dan dikemudian hari barang hasil curian tersebut terjual maka uang tersebut dibagi-bagi sesuai dengan peran para tersangka.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) buah HP Samsung AS warna Putih, 1 (satu) buah HP Aple SS warna Putih Gold, 1 (satu) buah HP Samsung V warna Hitam, 1 (satu) buah HP Samsung V warna Putih,1 (satu) buah HP Samsung JS warna Putih, Uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000 (Hasil Jual HP), 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam putih Tanpa Nomor Polisi 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam DH 2812 HJ, 2 ( dua ) Lembar STNK 2 (dua) buah Kunci kontak sepeda motor.

Para Pelaku di jerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat Ke 4 KUHP, pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP tentang menyuruh melakukan kejahatan dan Pasal 480 Ayat (1), Ayat (2) KUHP tentang Penadahan. Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, M.Hum menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk tidak menyimpan barang – barang seperti HP dan dompet di jok motor maupun di kantong baju yang dapat mengundang aksi kejahatan serta tidak menggunakan HP pada saat berkendara.