Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pembunuhan , Sat Reskrim Polres TTS Gelar Rekontruksi
Tribratanewsntt.com – Rekonstruksi merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk kelengkapan berkas, supaya bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum selain itu juga untuk mengetahui Kronologis kejadian sebenarnya.
Bertempat di Taenunu Desa Mnela’anen, Kec. Amanuban Timur, Kab. TTS pukul 11.00 wita Sat Reskrim Polres TTS melaksanakan rekontruksi Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial JM terhadap Korban an. Adriana selan yang merupakan istri tersangka.
Rekontruksi yang digelar ini dihadirkan 1 tersangka dan 4 orang saksi , dengan memerankan 28 adengan mulai dari tersangka keluar dari dalam rumah hingga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang.
Saat dihubungi, Kanit reskrim Polsek Amanuban Timur- Polres TTS menyampaikan bahwa kasus penbunuhan ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat dirumah korban , Taenunu Desa Mnela’anen, Kec. Amanuban Timur, Kab. TTS.
Lanjut Kanit Res bahwa , Taenunu Desa Mnela’anen, Kec. Amanuban Timur, Kab. TTS merupakan rumah tempat tinggal dari tersangka dan korban beserta keluarganya .
Rekontruksi yang di gelar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Amanuban Timur AKP jaga Lazarus beserta Kaur Identifikasi Sat reskrim Polres TTS Purwanto, anggota Urusan Identifikasi, kanit Reskrim , kanit Intelkam Polsek Amanuban Timur dan sejumlah personil Pengamanan dari Polsek Amanuban Timur.