Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal, Amankan 16 Orang

Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal, Amankan 16 Orang

Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Pelabuhan Laut Tenau Kupang berhasil menggagalkan sebanyak 15 orang laki-laki dan 1 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur tidak resmi atau PMI ilegal dengan tujuan Kota Tawau Sabah, Negara Malaysia.

Anggota Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang yang sedang melaksanakan tugas piket (29/4/2023), di Terminal Helong berhasil mengamankan calon PMI ilegal yang rencananya akan berangkat dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang, dengan tujuan Pelabuhan Nunukan di Kota Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, yang kemudian akan menyeberang dengan menggunakan speedboat menuju Kota Tawau Sabah, Negara Malaysia.

Kepala Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang Ipda Teguh I. Santoso yang dihubungi tribratanewskupangkota.com menceritakan bahwa sekitar jam 15.30 Wita anggota Polsubsektor Pelabuhan Tenau sedang melaksanakan tugas, yakni memeriksa tiket seluruh calon penumpang KM. Bukit Siguntang yang hendak masuk ke dalam Terminal Helong. Salah satu dari calon PMI Ilegal yang diamankan memberitahukan kepada anggota bahwa iya hendak bekerja di lahan perkebunan pohon pembuat kertas di Kota Tawau Negara Malaysia.

Sambungnya, anggota piket lalu mengambil langkah untuk mengumpulkan dan mendata berapa orang dari rekan mereka yang hendak berangkat ke Negara Malaysia. Setelah didata, terdapat sebanyak 16 orang calon PMI Ilegal yang dikoordinir oleh salah satu dari mereka, dengan inisial MM.

Ipda Teguh menambahkan, menurut keterangan dari MM yang sudah pernah bekerja di perusahaan kertas, yakni di Usahawan Borneo di bidang kayu pembuatan kertas tersebut bahwa iya sudah bekerja selama 3 Tahun sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022. Setelah tiba di Kota Nunukan, mereka akan menggunakan speedboat menuju Kota Tawau dengan lama perjalanan sekitar 4 jam, dan biaya per orang untuk menyewa speedboat tersebut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana apabila sudah sampai di Kota Nunukan, maka pihak perusahaan akan mentransfer uang biaya sewa speedboat tersebut.

Inisial dari 16 orang calon PMI Ilegal, lanjut Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau, yakni MM(38), AK(43), WS(40), EK(49), LS(34), MM(49), PS(27), BN(59) LL(28), IN(27), DA(39), OM(39), DN(45), SM(54), MM(36) dan YM(34) dengan jenis kelamin perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten TTS, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.