Berkas Perkara Penambangan Tanpa Izin Dikirim Kembali ke Kejaksaan Negeri Ende
Tribratanewsntt.com,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende telah mengirimkan kembali berkas perkara terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri Ende. Pengiriman dilakukan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 14.30 Wita.
AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Ende, menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tambang tersebut, penyidik telah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Mereka masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
"Tersangka dengan inisial SIP alias S diduga melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar AKP Cecep.
Berkas perkara tersebut dibagi atau dipisahkan oleh penyidik berdasarkan peran dalam struktur perusahaan, guna mempermudah pembuktian. Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka karena alasan objektif, di antaranya, mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan serupa kembali, tambahnya.
Setelah berkas dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024, kami mempelajari petunjuk tersebut dan pada hari ini kami mengirimkan kembali untuk ditindaklanjuti, tambah AKP Cecep.