Tribratanewsntt.com -
Dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) program PNPM-MPd di Desa Praing Kareha, Desa Kukitalu dan Desa Pinduhurani Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur TA. 2011 dengan tersangka HI alias OH dan kawan-kawan dipercepat prosesnya oleh Penyidik Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 829.087.300,00 sesuai dengan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan NTT dimana kegiatan tersebut didanai dari sumber dana APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur TA. 2011 tidak dapat bermanfaat / tidak berfungsi sebagaimana harapan masyarakat secara keseluruhan sehingga auditor menyimpulkan kategori kerugian keuangan negara secara keseluruhan atau total loss.
Penyidik telah menetapkan KK selaku Fasilitator teknik (Fastekab) program PNPM-MPd Kab. Sumba Timur TA. 2011 sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilakukan beberapa kali perbaikan sehingga JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyatakan sudah lengkap (P.21).
Sesuai hasil koordinasi dengan JPU, Pada hari Selasa (18/10/16) Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur melakukan proses tahap II yakni pelimpahan / penyerahan tersangka KK beserta barang bukti perkara korupsi tersebut kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur yakni La Ode Faradian, SH guna dilakukan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang nantinya. Dalam proses serah terima tersangka dan barang bukti tersebut juga di hadiri oleh penasihat hukum pihak tersangka yakni Kusaeri, SH bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“ Bahwa benar hari ini ( selasa , 18 Oktober 2016 ) kami telah melakukan proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi solar cell dengan tersangka KK alias KONS kepada JPU, selanjutnya kami bersama-sama JPU mengantar tersangka ke Lapas waingapu untuk menjalani penahanan” Jelas Bripka Hapizan penyidik Tipidkor Polres Sumba Timur.