Polres Sikka, Polda NTT Ungkap Kasus TPPO: Delapan Warga Direkrut Tanpa Dokumen Resmi

Polres Sikka, Polda NTT Ungkap Kasus TPPO: Delapan Warga Direkrut Tanpa Dokumen Resmi

Maumere, 10 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri, khususnya Polda NTT, dalam mewujudkan program Zero TPPO di seluruh wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini bermula ketika seorang anggota Polri, Yoseph Edyson (30), melaporkan adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja tanpa dokumen resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, pada Rabu (5/11/2025) pukul 19.19 WITA. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik perekrutan oleh seorang warga berinisial Y.T. (34) asal Desa Mamai, Kecamatan Talibura, yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan perekrutan tanpa dokumen legal, seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD atau rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT. Modus ini digunakan untuk mengirim pekerja ke luar daerah tanpa perlindungan hukum yang jelas.

“Pelaku kami amankan di Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tegas Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alkatari, S.H., mewakili Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa delapan orang korban telah direkrut oleh pelaku antara tanggal 28 Oktober hingga 4 November 2025. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Waigete — di antaranya Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon, dan Kringa.

Sebagai tindak lanjut, Polres Sikka segera menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak.

“Kasus ini menunjukkan komitmen nyata Polres Sikka dan Polda NTT dalam memberantas perdagangan orang. Kami bekerja cepat agar tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban eksploitasi,” ujar IPTU Djafar.

Sejak tahun 2024 hingga 2025, Polres Sikka telah menangani tiga kasus TPPO, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara satu kasus — termasuk yang terbaru ini — masih dalam proses penyidikan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari gerakan besar Polda NTT untuk mewujudkan Provinsi Nusa Tenggara Timur “Zero TPPO”, sebagaimana diinstruksikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya, terutama melalui media sosial. Segera laporkan bila menemukan indikasi perdagangan orang. Bersama, kita wujudkan NTT bebas dari TPPO,” tutup Kasat Reskrim.