Polres Manggarai Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ruteng, 2 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan jaringan terorganisir. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku yang kedapatan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan sopir tangki, penadah, hingga pemilik modal.
“Dari pengembangan perkara, kami menemukan keterlibatan 13 orang dalam jaringan ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan, pengadaan, hingga penampungan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ungkap Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., Minggu (2/11/2025).
Dua Berkas Perkara, Satu Sudah P-21
Polres Manggarai memisahkan penanganan kasus menjadi dua berkas perkara.
-
Berkas pertama melibatkan 7 orang tersangka, seluruhnya merupakan awak mobil tangki (AMT). Berkas ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng melalui surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada 27 Oktober 2025.
-
Berkas kedua melibatkan 6 tersangka lainnya yang berperan sebagai pemilik modal, sopir suruhan, dan penadah BBM hasil penyalahgunaan. Berkas perkara ini direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti dan Penegasan Kapolres
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
7 unit kendaraan tangki merek UD Trucks kapasitas 16 kiloliter milik PT. El Nusa Petrovin,
-
1 unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam, dan
-
30 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.
Kapolres Manggarai menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan seluruh proses — mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, hingga penetapan tersangka — dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi dan transparan,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan mengganggu ketersediaan energi untuk masyarakat yang berhak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini adalah komitmen Polres Manggarai untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Manggarai menunjukkan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus mempertegas peran Polri sebagai penjaga keadilan dan pelindung kepentingan masyarakat.
Humas Polda NTT
