Polres Ende Ungkap Kasus Penganiyaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Desa Lisedetu

Polres Ende Ungkap Kasus Penganiyaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Desa Lisedetu

Tribratanewsntt.com - Anggota Satreskrim Polres Ende, berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia di Dusun 03 Hanga, Desa Lisedetu, kecamatan Wolowaru, Rabu (8/2/2023).

Pelaku MO (44) menganiaya AR (35) calon istrinya hingga mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia.

Kasus pembunuhan ini ditangani Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/04/II/2023/SPKT/Res Ende/ Polda NTT/ SEK Wolowaru, tanggal 7 Februari 2023

Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Rabu (15/2/2023) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kabidhumas menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia ini adalah sakit hati.

"Dari keterangan tersangka bahwa tersangka kecewa terhadap korban karena dituduh selingkuh, main (berhubungan badan) dengan sapi dan sering minta berhubungan badan," jelas Kabidhumas.

Tersangka lalu tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban berulang kali menggunakan tangan dan kunci T. Penganiayaan dilakukan pada tanggal 4 Februari dan 7 Februari 2023.

"Selanjutnya Korban melaporkan kasus penganiayaan ini di Polsek Wolowaru pada tanggal 7 Februari 2023. "Penanganan awal oleh Polsek Wolowaru," terangnya.

Kejadian Berawal pada Sabtu (4/2/2023) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, korban hendak meminta pulang ke kampungnya di Kotabaru Kabupaten Ende sambil menendang pintu kamar.

Hal ini didengar oleh calon suaminya MO yang pada saat itu tidur di gudang berdekatan dengan kamar korban.

MO kemudian membuka pintu sambil memegang sebuah kunci (kunci T) dan langsung memukul korban pada bagian pergelangan tangan kanan dan pergelangan kaki kiri masing-masing 1 kali hingga korban mengalami memar.

Selasa (7/2/2023), sambil menangis korban meminta lagi untuk pulang ke kampungnya di Kotabaru namun tidak diijinkan oleh calon suaminya.
Hal ini menimbulkan keributan antara korban AR dan terlapor MO.

Kemudian terlapor MO memukul lagi pada mata kiri korban satu kali menggunakan tangannya.
Terlapor juga membanting tubuh korban di lantai hingga korban mengalami sakit pada kepala karena benturan di lantai. Korban pun dibawa ke rumah sakit St Antonius Jopu dan menjalani rawat inap.

"Namun beberapa jam kemudian, korban dikeluarkan dari rumah sakit oleh keluarga terlapor untuk dirawat di rumah terlapor dengan menandatangani surat pernyataan dari pihak rumah sakit Jopu," lanjutnya.

Setelah dilakukan perawatan oleh pihak keluarga terlapor, kondisi korban kritis. Keluarga terlapor kemudian membawa korban ke Puskesmas Wolowaru dan tiba di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan polisi ini, pihak Polsek Wolowaru dan penyidik Satreskrim Polres Ende meminta dilakukan otopsi.

Otopsi oleh anggota Biddokkes  Polda NTT yakni AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, SpF. M.H., Kes (Kasubbiddokpol Biddokkes), Briptu Dian Nofitasari Umbunay, SKM dan Briptu Saint Valenthino Tefnai, Amd.Kep., Otopsi dilakukan di halaman samping rumah korban di RT 02/RW 03, Desa Tou Barat, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende.

Pada Pemeriksaan luar ditemukan jenazah dalam proses pembusukan awal. Terdapat luka memar di kaki bagian belakang, pada lengan tangan dan punggung jenazah. Di daerah kepala terdapat luka-luka memar di dahi depan dan di daerah dada juga terdapat luka-luka memar.

Pemeriksaan dalam, tengkorak pada bagian puncak kepala terdapat adanya resapan darah. Tulang tengkorak kepala bagian depan kiri diatas mata pecah yang mana hal ini juga mengakibatkan robeknya selaput keras otak besar dan juga sebahagian otak tampak hancur dan rusak. Pada selaput otak lunak dan selaput otak keras terdapat darah dan jendalan darah.

Kesimpulannya, pada saat pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah tersebut ditemukan jenazah dalam proses pembusukan awal.

Ditemukan ada nya luka memar di kaki kanan kiri akibat kekerasan tumpul, luka memar di tangan kanan kiri bagian bawah akibat kekerasan tumpul, luka memar di punggung jenazah akibat kekerasan tumpul, luka memar di dada depan akibat kekerasan tumpul, luka memar di daerah kepala akibat kekerasan tumpul.

Serta ditemukan adanya patah tulang tengkorak bagian dahi depan kiri di atas tulang tonjolan mata kiri akibat kekerasan tumpul.

Hal ini juga mengakibatkan robekkan pada selaput keras otak dan  selaput lunak otak serta mengakibatkan kerusakan otak besar bagian dahi depan kiri yang mengakibatkan kematian.

Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa saksi-saksi yakni petugas medis rumah Jopu dan dari Puskesmas Wolowaru. Ada juga saksi dari keluarga tersangka dam sudah dilakukan otopsi korban.

Dugaan luka yang mengakibatkan korban meninggal yakni ditemukan luka pada pelipis bagian kiri yang mengakibatkan pendarahan di otak.

"MO kemudian dijerat pasal  338 KUHP subs pasal  351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kunci T", tandas Kabidhumas Polda NTT.