Polres Alor Amankan 16 Orang WNA Asal Uzbekistan yang Terdampar di Kabupaten Alor

Polres Alor Amankan 16 Orang WNA Asal Uzbekistan yang Terdampar di Kabupaten Alor

NTT, 9 Juli 2026 – Polres Alor bersama instansi terkait menangani 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Ke-16 WNA tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ. Mereka ditemukan oleh nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA saat berjalan menyusuri pesisir pantai.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Pantar bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi, memberikan bantuan kemanusiaan, serta melaksanakan pemeriksaan awal terhadap seluruh WNA tersebut.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu oleh Polres Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta instansi terkait lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para WNA, petugas juga memverifikasi dokumen keimigrasian yang mereka miliki. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay) pada sebagian besar dari mereka. Aparat juga masih melakukan penelusuran terhadap seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor, pada Rabu (8/7/2026) seluruh WNA diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju Kupang dengan pengawalan personel Polres Alor.

Setibanya di Kupang pada Kamis (9/7/2026), ke-16 WNA tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Alor kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyerahan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WNA beserta Berita Acara Penyerahan Dokumen Paspor.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Alor yang telah bergerak cepat menangani penemuan 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan tersebut secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang serta seluruh instansi terkait yang telah bersinergi dalam proses evakuasi, pemeriksaan, pengamanan, hingga penyerahan para WNA untuk penanganan lebih lanjut. Menurut Kapolda, sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus memastikan penanganan orang asing dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan orang asing maupun aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kabid humas.