Buron Lintas Pulau Berakhir di Batam, Polresta Kupang Kota Ringkus DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kupang, Kamis (9/7/2026) – Pelarian seorang pria berinisial YPSB (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas serangkaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga tahun berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat, tersangka berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026). Turut mendampingi Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Dalam konferensi pers itu, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai dosen dihadirkan di hadapan awak media dengan mengenakan pakaian tahanan.
"Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan kendaraan sewaan hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu," ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.
Kapolresta menjelaskan, penyidik menangani empat perkara yang seluruhnya diduga dilakukan oleh tersangka dengan modus yang berbeda-beda dan mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Perkara pertama bermula pada Agustus 2023 ketika tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan janji akan mengembalikannya setelah tiga bulan. Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga menyewa satu unit mobil Toyota Kijang Super milik korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan, mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp30 juta.
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang. Kepada korban berinisial RL, tersangka menawarkan sebidang tanah seharga Rp100 juta. Meski transaksi dilakukan di hadapan notaris, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Dalam perkara lainnya, tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban berinisial HNCL sejak Juli 2022. Alih-alih mengembalikannya, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp57 juta.
Sementara pada perkara keempat, tersangka kembali menggunakan mobil yang sama sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada korban berinisial RP. Agar korban percaya, tersangka diduga membuat dokumen kepemilikan kendaraan dan surat kehilangan palsu sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp57 juta.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit mobil Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli, satu unit Daihatsu Xenia, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti transaksi jual beli tanah, kwitansi gadai, hingga sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan oleh tersangka.
Kapolresta mengungkapkan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, YPSB melarikan diri keluar Nusa Tenggara Timur dan berpindah-pindah daerah mulai dari Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru hingga akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024.
"Selama berada di Batam, tersangka berusaha menyamarkan identitasnya dengan bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap keberadaannya," jelas Kapolresta.
Berbekal informasi tersebut, tim penyidik segera diberangkatkan ke Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Baloi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kini YPSB resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan kepada seluruh korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana serupa," tegas Kombes Pol. Djoko Lestari.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
