Polda NTT Tuntaskan Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia, Tersangka WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Kupang, NTT — Penyidik Unit TPPO Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (27/11/2025) pukul 17.00 WITA. Proses penyerahan menghadirkan tersangka PAN XIAOMING (37), warga negara asing asal China, beserta seluruh barang bukti yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan rangkaian proses hukum sebelumnya, yang dimulai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025 hingga Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/4091/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 18 November 2025.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan penuh dari personel Ditreskrimum Polda NTT.
Kasus ini berawal dari upaya penyelundupan manusia yang dilakukan oleh tersangka PAN XIAOMING, dengan memanfaatkan visa visa on arrival saat masuk ke Indonesia bersama tiga WNA China lainnya.
Tersangka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2025. Dua rekannya, YU JUNJIE dan YANG AO, masuk pada 27 Mei dan 5 Juni, disusul SONG ZHONGHUA yang juga tiba di Indonesia menggunakan jalur yang sama. Keempatnya kemudian berkumpul di Kupang setelah tersangka gagal membeli kapal di Surabaya.
Di Kupang, tersangka membeli speedboat di Galangan Kapal Manikin menggunakan uang yang dikumpulkan dari masing-masing rekan sebesar 3.500 dolar AS. Dana tersebut dipakai untuk membeli kapal speedboat bernama TAI ZHAN, mesin 40 PK, GPS, bahan bakar, dan perlengkapan lainnya.
Tersangka lalu mengatur pelayaran ke Australia dengan memasukkan koordinat tujuan dan memulai perjalanan pada 12 Juni 2025 pukul 05.00 WITA dari pantai Manikin. Namun, kapal terdampar di pantai Oesina akibat badai. Keempat WNA kemudian meminta pertolongan kepada warga bernama ESER ROMANTI TOSI, yang langsung melapor ke polisi. Tersangka PAN XIAOMING segera diamankan oleh petugas Polda NTT.
Barang bukti yang diamankan yakni Satu unit speedboat warna putih les biru, nama lambung TAI ZHAN, mesin 40 PK, Satu unit handphone Oppo, Dua buah pelampung, Satu unit GPS merk Garmin, Satu lembar kwitansi pembelian kapal dan Dua puluh dua jeriken bekas berisi BBM warna biru.
Barang bukti tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Oelamasi.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan manusia.
“Polda NTT berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan manusia. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan atau pelaku yang mencoba menjadikan wilayah NTT sebagai jalur keluar-masuk ilegal antarnegara,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pesan Kapolda, Jumat (28/11/25).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini, kami memastikan bahwa kasusnya akan segera memasuki proses penuntutan. Kami mengapresiasi kerja sama Kejaksaan dan seluruh pihak yang mendukung penuntasan perkara ini,” ujarnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing atau aktivitas pelayaran tidak resmi.
Humas Polda NTT
