Polda NTT Terapkan Pendekatan Ilmiah Ungkap Kematian F.X. Asten, Pastikan Proses Transparan

Polda NTT Terapkan Pendekatan Ilmiah Ungkap Kematian F.X. Asten, Pastikan Proses Transparan

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelidikan kasus kematian Fransiskus Xaverius Asten yang ditangani Polres Belu. Melalui asistensi dan supervisi langsung, Polda NTT memastikan proses penanganan berjalan transparan, profesional, dan berbasis data ilmiah.

Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan rapat tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) yang dipimpin Irwasda Polda NTT bersama Dirreskrimum, Kabid Propam, serta unsur terkait lainnya, Kamis (19/3/2026) di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, khususnya bagi keluarga korban.

“Polda NTT berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga diperkuat dengan analisis ilmiah, baik dari sisi medis maupun digital forensik.

“Pendekatan ini penting agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi spekulasi,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Irwasda Polda NTT menekankan pentingnya klarifikasi terhadap langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik, sekaligus memastikan adanya asistensi langsung ke Polres Belu guna memperkuat proses penyelidikan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya penyelidikan, termasuk memberikan dukungan teknis berupa penarikan data digital dari perangkat milik korban untuk mengungkap jejak komunikasi dan pergerakan terakhir.

“Penguatan data digital seperti cell dump menjadi bagian penting untuk menyusun kronologi yang akurat dan terukur,” jelas Kabidhumas.

Dari sisi medis, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda NTT juga telah menyiapkan hasil autopsi yang akan disampaikan kepada keluarga korban secara terbuka dan terkoordinasi dengan Polres Belu.

Di tingkat Polres Belu, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa kembali sejumlah saksi kunci, termasuk saksi yang terakhir melihat aktivitas korban. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap keluarga korban terkait riwayat kesehatan, termasuk dugaan penyakit jantung yang dimiliki korban semasa hidup.

Selain itu, penyidik juga menelusuri barang bukti digital melalui proses kloning perangkat komunikasi milik pihak terkait, serta melakukan pencarian terhadap ponsel korban yang hingga kini belum ditemukan.

Tak hanya itu, pengecekan rekaman CCTV di sejumlah titik juga dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas korban pada waktu kejadian.

Kabidhumas menegaskan bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Kami memastikan hak keluarga korban untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi. Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Kami tidak hanya mencari apa yang tampak di permukaan, tetapi berupaya menemukan kebenaran yang utuh dan mendasar, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan,” ungkapnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan penuh kepercayaan. Dukungan publik sangat penting agar proses penyelidikan berjalan lancar dan objektif,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polda NTT memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada pencarian kebenaran yang sesungguhnya.