Polda NTT Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Kapal Penyeberangan Perintis TA 2014
Kupang, NTT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT secara resmi melaksanakan Tahap II (23/6/26), yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Subsidi Kapal Penyeberangan Angkutan Perintis lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Satuan Kerja Pengembangan LLASDP NTT Tahun Anggaran 2014.
Proses penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/VII/2015/Ditreskrimsus tanggal 27 Juli 2015. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTT.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas tersangka berinisial M.H.D. dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan perintis Tahun Anggaran 2014 pada Satker Pengembangan LLASDP NTT yang melibatkan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Flobamor.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada pedoman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, proses evaluasi administrasi penyedia jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani.
Selain itu, ditemukan pula dugaan perubahan lokasi pelaksanaan docking salah satu kapal yang tidak diikuti addendum kontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik juga menemukan indikasi adanya mark up biaya docking kapal yang berdampak pada meningkatnya nilai HPS.
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT Nomor: SR-183/PW24/5/2019 tanggal 1 Juli 2019, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.461.198.555,00.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu kontainer plastik berisi dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen aliran penggunaan dana pembayaran serta barang bukti uang hasil sitaan sebesar Rp189.540.000.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, seorang tersangka lainnya berinisial A.S.I. telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Juni 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan saat ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi hingga tuntas. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelimpahan perkara tersebut menjadi bukti sinergitas yang baik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam upaya pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur.
"Polda NTT akan terus berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat," tambahnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Polda NTT
