Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Diamankan

Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Diamankan

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah perbatasan. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.

Penindakan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik barang.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani pihaknya sejak awal Maret 2026.

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ungkapnya.

Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut. Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

#PoldaNTTPenuhKasih