Penyidikan Dugaan TPPO di Kupang Dibuka, Dua Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Penyidikan Dugaan TPPO di Kupang Dibuka, Dua Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

KUPANG – Penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Kupang kembali berlanjut setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tim penyidik yang baru membuka kembali penanganan perkara tersebut setelah menemukan bukti baru atau novum yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA PPO) Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H.

Menurut penjelasan dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menangani kasus ini dalam dua berkas perkara. Berkas pertama terkait tersangka Horas Marpaung, sedangkan berkas kedua melibatkan Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki.

“Penanganan perkara ini kembali dilanjutkan setelah penyidik menemukan bukti baru yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman. Setiap proses hukum harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan yang dapat disampaikan terkait proses penanganan perkara ini.

Perkembangan penting lainnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026 menyatakan hasil penyidikan untuk kedua berkas perkara tersebut telah lengkap.

Pernyataan lengkapnya berkas perkara menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah dinilai memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kombes Pol. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa penanganan dugaan TPPO membutuhkan ketelitian dan komitmen agar setiap fakta yang terungkap dapat diproses secara objektif. Penanganan perkara juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Polda NTT melalui jajaran penyidik terus mengedepankan proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, dengan memastikan setiap tindakan penyidikan memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Dengan dinyatakannya kedua berkas perkara lengkap oleh pihak kejaksaan, penanganan perkara tersebut memasuki tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

#PolisiBersamaMasyarakat