Komplotan Spesialis Curi Battery Tower di Kupang, Berhasil Diringkus Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT

Komplotan Spesialis Curi Battery Tower di Kupang, Berhasil Diringkus Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT

Tribratanewsntt.com - Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis curi battery tower milik PT. Telkomsel Ns. Kupang yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Tiga pelaku berhasil diringkus yakni YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31) di lokasi berbeda di Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (17/10/2021).

Kabidhumas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum masyarakat yang akan menjual battery mirip battery tower milik PT. telkomsel di seputaran Oeba dan seputaran Alak, Kota Kupang.

"Mendapatkan informasi tersebut tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos B.Bili melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita tim berhasil mengamankan YMU yang membawa 2 unit battery tower merk shoto yang akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Saat interogasi, pelaku mengakui sudah beberapa kali mencuri battery tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Maulafa, Kota Kupang sebanyak 18 Unit Battery Merk Shoto dan dijual kepada Nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang. Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi bersama-sama dengan JR dan DJR di beberapa tower yakni di tower Maulafa, TDM I, TDM Manis, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 Unit Battery Shoto.

Berdasarkan dari pengakuan dari YMU, tim berhasil mengamankan JR di kediamanya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan DJR di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Ruang Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan ketiga orang pun mengakui bahwa mereka pernah bersama-sama telah melakukan pencurian battery tower tersebut sebanyak kurang lebih 5 kali di tempat yang berbeda-beda diantaranya di tower Maulafa, TDM 1, TDM Manis, Penfui Timur dan Naimata dengan jumlah unit battery sebanyak 32 Unit yang telah dijual kepada pengepul besi Tua di belakang Gor Oepoi, Oebufu, Kota Kupang.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, kami akan proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.