Tribratanewsntt
.
com
,-Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018 , peredaran kembang api kian marak terjadi di hampir seluruh wilayah termasuk kota Atambua.
Hampir di sejumlah tempat, para pedagang menjajakan kembang api dengan berbagai jenis guna menarik perhatian pembeli.
Guna mencegah beredarnya kembang api yang tidak sesuai ketentuan, anggota Sat Sabhara Polres Belu di sela-sela patroli dialogisnya, menemui warga masyarakat penjual kembang api yang ada di pasar tradisional Atambua,kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, selasa (12/12/17).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Belu IPTU I Ketut Setiasa, SH yang turun langsung bersama anggotanya, mengecek ijin penjualan serta memberikan himbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang.
“Ada sejumlah penjual yang Kita periksa, semua kantongi ijin. Jenis-jenis kembang api yang dijual masih dalam keadaan standar namun begitu tetap Kita himbau, supaya tidak menjual yang melebihi ketentuan. Kalau sampai ditemukan maka akan Kita sita”ungkap Kasat Sabhara.
Selain itu, Kasat Sabhara juga menghimbau untuk tidak menjual kembang api saat pelaksanaan Ibadah Natal.
Himbauan ini disampaikan kata Kasat Sabhara Polres Belu menindaklanjuti himbauan kamtibmas yang dikeluarkan Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si, yang menginginkan perayaan Ibadah Natal berjalan dengan tenang dan damai.
“Salah satu poinnya menghimbau masyarakat untuk tidak membunyikan kembang api saat pelaksanaan ibadah Natal nanti. Untuk itu, mereka (penjual) Kita himbau supaya tidak menjual kembang api saat hari H ibadah. Kalau sampai bunyi, maka tentu sangat menganggu ketenangan umat”urai Kasat Sabhara.
Selain menemui para penjual kembang api, Kasat Sabhara Polres Belu bersama anggota juga mengatur arus lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan tepatnya di sekitar pertokoan pasar baru.