Kapolres Manggarai Barat Turut Menghadiri Rapat Penyelesaian Konflik Lahan Pengembangan Destinasi Wisata

Kapolres Manggarai Barat Turut Menghadiri Rapat Penyelesaian Konflik Lahan Pengembangan Destinasi Wisata

Rapat Koordinasi terkait Permasalahan Konflik Lahan Pada Kawasan Pengembangan Destinasi Wisata di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan Permasalahan Pengakuan Lahan Kehutanan Menjadi Kawasan Perhutanan Sosial Masyarakat Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT, Kamis (08/10/2020) bertempat di The Marina Meeting Room Inaya Bay Komodo

Rakor tersebut dihadiri oleh Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan RI Brigjen Pol. Drs. Erwin Chahara Rusmana, M.Hum., Kombes Pol. Herdi Pujiono, Kolonel Ifn. Heri Tirto Warno, Dir Krimum Polda NTT Kombes Pol. Eko Widodo, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., Kasat Intelkam Polres Mabar Iptu Alvian Hidayat, S.Tr.K., Perwakilan Gubernur NTT Kapala Biro Hukum Alexon Lumba, Pabung Kodim 1612 Manggarai Mayor Inf. S. Hadi, Sekda Mabar Ismail Surdi, Kabag Bantuan Hukum NTT Lukas N. Mau, DJ. PHPL IID Rohid, DIT. UJLHHBKHP Hariyanto, BPSKL Sabalnusra Nur Azizurohman, KPH Mabar Hasanurddin, Staf BOPLBF Maria M. Dewi Doma dan beberapa Steckholder melalui Video Conference.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan RI Brigjen Pol. Drs. Erwin Chahara Rusmana, M.Hum. dalam sambutanya menyampaikan Manggarai Barat merupakan salah satu daerah yang sedang di bangun dan sudah di tetapkan sebagai daerah Pariwisata Super Premium unggulan oleh Pemerintah Pusat.

“Maksud dan tujuan kami kesini sesuai perintah Menkopolhukam RI agar permasalahan tanah yang ada di Labuan Bajo dapat di carikan solusi serta permasalahan yang ada dapat di selesaikan sehingga proses pembangunan di Labuan Bajo dapat berjalan sesuai harapan Pemerintah, maka dari itu kami mengajak seluruh Stecholder yang ada baik Propinsi dan daerah dapat memberikan masukan terkait masalah ini,” ujar Brigjen Pol. Drs. Erwin Chahara Rusmana, M.Hum.

Kepala ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar Abel Asa Mau melalui Video Conference mengatakan sehubungan dengan masalah tanah di Kerangan antara Bapak Iswandi Hanta dan Nikolaus Hamput sudah beberapa kali meminta kepada kami untuk memproses Sertifikat kepada BPN Mabar namun kami belum bisa karena lokasi yang di ajukan masih bermasalah.

“Sehingga kami menyarankan kepada pihak bapak Iswandi Hanta dan Nikolaus Hamput agar permasalahan mereka dapat di selesaikan secara kekeluargaan namun belum ada kata sepakat hingga saat ini, sehingga kami sarankan untuk proses hukum, apabila dalam proses hukum sudah selesai dan mendapatkan putusan dari Pengadilan, kami akan memproses Sertifikat sesuai putusan tersebut,” ungkap Kepala ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar.

Kabid Sangketa Provinsi NTT Yulius Talok melalui Video Conference menuturkan sehubungan dengan masalah antara kedua belah pihak tersebut kita hanya bisa sarankan agar di upayakan proses hukum.

“Pada umumnya permasalahan tanah yang ada di Labuan Bajo tidak semuanya bermasalah serta di harapkan melakukan akomodasi dan melibatkan stakeholder melakukan pertemuan dengan fungsionaris adat yang ada,” tutur Yulius Talok

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kami dari pihak Polres Manggarai Barat siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang dimana Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo sudah menetapkan Labuan Bajo sebagai daerah Pariwisata Super Premium unggulan yang dimana Infrastruktur pembangunan sedang dalam proses pembangunan di beberapa titik dan diharapkan kepada seluruh stakeholder yang ada agar dapat berkerja sama dalam menyukseskan pembangunan untuk kepentingan umum.

Kami juga berharap dengan pertemuan ini untuk menyelesaikan masalah, jadi masing–masing pihak sama–sama bisa menerima dengan baik.

“Sekali lagi harapan kami kalau itu memang bisa di selesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau tidak bisa ada jalur khusus yang nanti kita tempuh melalui Jalur Hukum karena Negara kita Negara Hukum.” Tegas AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.