Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penganiayaan Maut di Dusun Palit, Kapolda NTT Tegaskan Proses Hukum Transparan

Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penganiayaan Maut di Dusun Palit, Kapolda NTT Tegaskan Proses Hukum Transparan

Manggarai Barat, NTT — Sebuah perselisihan dalam lingkup keluarga berakhir tragis dan menggegerkan warga Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial MG (55) ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh tiga keponakan kandungnya sendiri di dalam Rumah Gendang Palit, Selasa malam (20/1/2026). 

Kapolsek Macang Pacar, IPDA Petrus B.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

“Benar, telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang merupakan keponakan korban,” ujar IPDA Petrus dalam keterangannya, Rabu (21/1) pagi.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial PS (21), YI (18), dan BM (24), baru saja tiba di kampung halaman mereka dari Denpasar, Bali. Kepulangan mereka didasari oleh informasi adanya pertengkaran antara orang tua para pelaku dengan korban MG, yang merupakan adik kandung dari ayah mereka.

Sekitar pukul 20.30 Wita, ketiganya tiba di Rumah Gendang Palit dan mendapati korban sedang tertidur. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dibangunkan dengan maksud untuk meminta klarifikasi terkait perselisihan yang terjadi sebelumnya. Namun, upaya tersebut justru memicu emosi dan berujung pada perkelahian hebat.

“Dalam perkelahian tersebut, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang serta benda tumpul berupa kayu gamal. Akibat luka parah yang diderita, korban MG (55) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas IPDA Petrus.

Korban MG (55) diketahui merupakan warga asli Manggarai Barat yang berdomisili di lokasi kejadian. Sementara itu, ketiga terduga pelaku merupakan pemuda berusia 18 hingga 24 tahun dan selama ini tinggal dalam satu atap dengan korban di Rumah Gendang Palit.

Polisi juga telah meminta keterangan awal dari dua orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni YA (62) dan YT (56).

“Sejauh ini, baru dua orang kita mintai keterangan awal terkait kasus penganiayaan ini,” ungkap Kapolsek.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kepala Desa Compang, Sipelsius Djebero (54), pada pukul 23.50 Wita. Personel Polsek Macang Pacar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek tiba di lokasi sekitar pukul 01.10 Wita.

Tak lama berselang, tim medis dari Puskesmas Compang juga tiba di TKP untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.

“Tim medis selesai melakukan pemeriksaan awal pada pukul 03.35 Wita. Saat ini, jenazah korban disemayamkan di rumah duka di Rumah Gendang Palit,” kata IPDA Petrus.

Guna mencegah konflik susulan serta untuk kepentingan penyidikan, ketiga terduga pelaku beserta para saksi langsung diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat menggunakan mobil dinas Camat Pacar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Polres Manggarai Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Hingga saat ini, situasi keamanan di Dusun Palit masih dalam pemantauan ketat. Kapolsek Macang Pacar bersama sejumlah personel, dibantu oleh Camat Pacar Ferdinandus S. Pelong (41) dan aparat desa setempat, tetap bersiaga di lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan pengamanan di sekitar TKP untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah IPDA Petrus.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang merenggut nyawa tersebut.

“Kapolda NTT menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami menegaskan bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan pelaku, untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Kasus penganiayaan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat untuk pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut.