Empat Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Polsek Kota Lama

Empat Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Polsek Kota Lama

Kupang - Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap dan menangkap empat orang terduga pelaku pencurian barang elektronik dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Kupang. Penangkapan terhadap keempat pelaku yakni JB (23), DT (19), AT (22), dan DK (24) dilakukan pada Senin (5/5) sore, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/066/IV/2025, terkait pencurian sebuah handphone merek Vivo X17S pada 12 April 2025. Melalui penyelidikan mendalam, Tim Macan Polsek Kota Lama melacak keberadaan ponsel tersebut menggunakan nomor IMEI hingga berhasil menemukannya.

“Tim kami menemukan HP itu pada seorang perempuan yang mengaku mendapatkannya dari terduga pelaku JB,” ujar AKP Yohny. Penangkapan pun dilakukan secara berantai terhadap JB dan tiga rekannya di sejumlah titik di Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi, antara lain, Kos-kosan di Kelurahan Liliba (4 Mei 2024), mencuri laptop dan handphon, Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana (April 2025), mencuri handphone, Proyek bangunan di Kelurahan Liliba (April 2025), mencuri HP Vivo Y91, Proyek kos-kosan di Lanudal Penfui (April 2025), mencuri HP Samsung A10 dan di Kos-kosan Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana (April 2025), mencuri HP Realme.

“Para pelaku juga mengaku pernah beraksi di lokasi lain, namun tidak mengingat secara pasti tempatnya. Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap semua TKP,” tambah Kapolsek Yohny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 unit HP Vivo X17S warna ungu, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit laptop Avita dan 1 unit charger laptop

Keempat terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Kota Lama untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara cepat dan akurat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum agar korban segera mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kombes Aldinan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi pencurian dengan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal.

“Jaga barang-barang berharga dan pastikan keamanan rumah agar tidak menjadi sasaran kejahatan,” pungkasnya.