Gerak Cepat, Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Anak di Kota Kupang

Gerak Cepat, Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Anak di Kota Kupang

Tribratanewsntt.com - Ditreskrimum Polda NTT gerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di Cafe Maharaja, Alak, Kota Kupang, Jumat (8/1/2021).

Hal ini dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).

Kabidhumas Polda NTT menyatakan dugaan tindak pidana eksploitasi anak bermula dari laporan dan informasi dari Dinas Sosial Provinsi NTT.

Informasi ini berawal dari dua orang dari Dinas Sosial Provinsi NTT yang melaporkan bahwa telah menerima informasi dari kementrian Sosial RI yang menerima Laporan dari salah satu orang tua dari korban yang ingin pulang kampung karena dipekerjakan di Cafe Maharaja.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat dibawah pimpinan Kasubdit IV Renakta Kompol Moh. Mukhson, S.I.K., S.H., M.H., melakukan penyelidikan di Cafe Maharaja, Alak, Kota Kupang.

"Dari hasil penyelidikan tersebut melalui proses wawancara dan pemeriksaan dokumen selanjutnya mendapatkan data diantaranya dari 16 orang pekerja yang bekerja di Cafe maharaja terdapat 8 orang yang tidak memiliki identitas resmi (KTP) dan tidak memiliki kontrak kerja dan selanjutnya dibawah ke kantor Ruang Pelayanan Khusus Polda NTT untuk dimintai keterangan", ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan dari 8 orang terdapat 5 orang yang diduga masih dibawah umur.

Kelima orang yang diduga masih dibawah umur tersebut masing-masing berinisial HD (10), TR (12), ER (12), dan S (10) berasal dari Garut, sedangkan RN (12) berasal dari Cibatu.

"Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya.