Jajaran Polres Alor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

Jajaran Polres Alor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

Tribratanewsntt.com - Jajaran Polres Alor menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Pеnсurіаn Uang Ratusan Juta Rupiah, Kamis (7/1/2021) kemarin sore.

Konferensi Pers ini dіріmріn oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K., didampingi kasat Reskrim Iptu Mansur Mosa, S.H., M.H., ini menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Alor berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah dan barang-barang lainnya berupa Handphone, Alat charger dan perhiasan milik Bapak Kasmudin, (42)  dirumah Bapak Sarni Bara yang beralamat di Binongko, Rt. 011/ Rw. 004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk mutiara, Kebupaten Alor.

"Kepolisian Resor Alor tеlаh berhasil mеngamankan seorang pelaku berinisial RL (33) alias Janter, Warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor. RL merupakan pelaku pencurian uang Sejumlah Rp. 137.000.000.- (Seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), Perhiasan dan 2 (dua) buah handphone merk vivo beserta 2 (dua) buah charger yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekitar pukul 04.15 Wita, didalam rumah milik Sarni Bara tepatnya didalam kamar yang berada di wilayah binongko, Rt. 011/ Rw. 004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk mutiara, Kebupaten Alor", ujar AKBP Agustinus Christmas, S.I.K.

Kapolres menjelaskan, RL diamankan petugas pada hari kamis tanggal 7 Januari 2021 sekitar Pukul 00.30 Wita, di rumah milik YN, beralamat di Padang Tekukur RT. 011/ Rw.005, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

"RL telah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Alor. Kegiatan penangkapan tersebut sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan sejak hari Selasa tanggal 5 Januari 2021. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah pemancar, tim melakukan pengamatan dan diketahui bahwa benar pelaku berada di dalam rumah milik YN, kemudian tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di dalam rumah milik YN", jelasnya

Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Alor, guna dimintai keterangan dan dari hasil keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap RL, Polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti yang telah diamankan dari pelaku yakni Uang sebesar Rp. 105. 250.000 (Seratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu)  buah anting emas, 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) unit handphone merk VIVO beserta 2 (dua) buah alat chargernya", terangnya

Kini, pelaku sudah diamankan oleh Aparat Kepolisian Resor Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.