Ditreskrimum Polda NTT tetapkan 5 tersangka Tindak Pidana Pencurian 11 Unit Sepeda Motor 

Ditreskrimum Polda NTT tetapkan 5 tersangka Tindak Pidana Pencurian 11 Unit Sepeda Motor 

Tribratanewsntt.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta tiga orang penadah.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (15/2/2020).

IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18) merupakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada hari Rabu (10/2).

Sedangkan para penadah yang juga diamanakan, masing-masing adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46) ketiganya merupakan warga kabupaten Kupang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian tersebut, telah ditetapkan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah", terang Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Kabidhumas Polda NTT yang didampingi oleh Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius, S.H., S.I.K, menyatakan bahwa, dua orang pelaku serta tiga orang penadah ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

"Pasal yang disangkakan yakni, IVM alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian kepada JL alias Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara serta MM alias Mansyur, dan YL alias Oni dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara", jelasnya.

Total barang bukti sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex yakni sebanyak 11 unit sepeda motor merek Honda.

Dari hasil penyidikan modus operandi tersangka IVM alias Adhy alias Resing yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian yakni karena motif Ekonomi.

Dikatakan bahwa, dalam melancarkan aksinya IVM bersama dengan AP alias Alex melakukan pencurian dengan cara mengawasi korban ketika memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci stang/stir, kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi dan membongkar atau memutuskan kabel kontak pada motor tersebut. Setelah berhasil, keduanya pun langsung menjual sepeda motor hasil curian kepada parah penadah. Kemudian dari tangan para penadah lalu dijual ke masyarakat dengan harga kisaran dua juta hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah.

Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap tiga unit sepeda motor yang sudah ada Laporan Polisi dan melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan JPU.

"Sementara terkait dengan unit sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga kita lakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mendatangi kantor Direskrimum Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut", pungkasnya.