Ditreskrimum Polda NTT bongkar 2 kasus judi kupon putih di dua tempat berbeda
Tribratanewsntt,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membongkar dua kasus judi Kupon Putih di dua tempat berbeda yakni, di Kabupaten Belu dan di kabupaten TTU selama bulan Maret hingga April 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, SH., MH didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT AKBP Antonia Pah saat menggelar Konferensi pers, Senin (16/4/2018).
Dalam kegiatan yang di gelar di ruang rapat Ditreskrimum Polda NTT itu dihadiri oleh seluruh awak media baik media cetak maupun elektronik.
Dalam konferensi pers ini, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, SH, MH menjelaskan bahwa, kasus yang terjadi di Kab. Belu terjadi pada hari Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 16.00 Wita di kel.Fatukbot, kec. Kota Atambua Selatan, sedangkan yang di Kab. TTU terjadi pada hari Sabtu (7/4/2018) pukul 16.00 Wita di kel. Bansone, kec. Kota Kefamenanu.
Ia menjelaskan satu persatu kasus yakni, diawali dari kasus yang terjadi di kab. Belu bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapatkan dari media sosial (facebook) dan laporan dari tokoh pemuda serta masyarakat di kab. Belu saat kujungan kerja Kapolda NTT di Belu, Selasa (7/3/2018) lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan keesokan harinya, Rabu (8/3/2018) sekitar pukul 16.00 Wita Tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap LLS alias LLS (33), pekerjaan sehari-hari IRT ia berperan sebagai pengecer" ujar AKBP Josua.
"Ia diamankan di rumah yang dijadikan sebagai toko sembako. Bersamaan dengan itu juga dilakukan tangkap tangan terhadap sepuluh orang pembeli atau pemasang beserta barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 2.466.000, potongan kertas nota berisikan catatan angka kupon putih sebanyak 78 lembar, satu lembar kertas berisikan ramalan angka dan shio kupon putih dam satu unit HP. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP atau 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah dan atau hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 10 juta rupiah" jelasnya.
Sedangkan kasus yang terjadi di Kab. TTU terungkap juga atas informasi yang didapatkan di media sosial (facebook), dari informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 18.00 Wita Tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap JK alias JHN (48), pekerjaan sehari-hari Wiraswasta.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.300.000, satu buah HP merek Nokia warna hitam, satu buah buku berisikan catatan angka kupon putih dan satu lembar kertas berisi ramalan angka dan siokipon putih dengan pasal yang persangkakan yakni, pasal 303 aya(1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 10tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah" tambahnya.
Dalam kegiatan ini juga, kedua tersangka yang ditahan ikut dihadirkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTT beserta barang bukti.
"Untuk diketahui tersangka LLS untuk kasus yang terjadi di kab.Belu telah dilakukan penahan sejak tanggal (29/3/2018) lalu sedangkan tersangka JK alias JHN untuk kasus yang terjadi di kab.TTU dilakukan penahanan sejak tanggal (8/4/2018) lalu"pungkas AKBP Josua.